TPA Sampit Satu-Satunya di Indonesia Dicabut Sanksi KLH
SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mencatatkan capaian penting dalam pengelolaan lingkungan. Dari sekitar 250 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia, TPA Sampit menjadi satu-satunya yang sanksinya dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Bupati Kotim, Halikinnor, mengungkapkan pencabutan sanksi tersebut merupakan hasil kerja keras pemerintah daerah selama kurang lebih tujuh bulan dalam melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah.
“Kurang lebih tujuh bulan sejak sanksi itu dikeluarkan, kita bekerja keras. Karena menangani sampah tidak seperti menangani tumpukan pasir atau tanah, ada ketentuan dan cara penanganannya,” ujar Halikinnor, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, proses evaluasi dilakukan secara ketat oleh pemerintah pusat. Bahkan, setiap bulan dilakukan survei dan penilaian terhadap pengelolaan sampah di TPA Sampit bahkan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.
Keberhasilan ini, tidak lepas dari pembenahan menyeluruh yang dilakukan pemerintah daerah, sehingga pengelolaan sampah kini dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ke depan, Pemkab Kotim juga berencana memaksimalkan pengelolaan sampah, termasuk pembangunan fasilitas pengolahan limbah medis yang sebelumnya sempat tertunda.
“Mudah-mudahan bisa terealisasi tahun ini atau tahun depan. Termasuk penanganan limbah rumah tangga di daerah Bagendang yang sudah memenuhi persyaratan karena berada di kawasan industri,” ungkapnya.
Halikinnor berharap, keberhasilan ini menjadi langkah awal untuk pengelolaan sampah yang lebih baik di Kotim, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. (f1/sb)