Lewati ke konten utama
Pemkab Lamandau

Pemkab Lamandau dan Pengadilan Agama Gelar Isbat Nikah Gratis

Redaksi 28-04-2026, 04:32 WIB 2 menit baca
Pelaksanaan sidang isbat nikah di Pengadilan Agama Lamandau. FOTO:BAYU/SB
Pelaksanaan sidang isbat nikah di Pengadilan Agama Lamandau. FOTO:BAYU/SB

SB, NANGA BULIK– Pemerintah Kabupaten Lamandau berkolaborasi dengan Pengadilan Agama menggelar sidang isbat nikah gratis sebagai upaya pengesahan pasangan pernikahan siri, agar diakui atau memiliki kekuatan hukum negara.

Program ini menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi, pada Selasa (28/4/2026) 

Sidang isbat nikah gratis merupakan program terpadu yang bertujuan membantu pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara administratif. Melalui sidang ini, peserta dapat memperoleh dokumen resmi yang menjadi dasar pengurusan Kartu Keluarga (KK), KTP, hingga akta kelahiran anak.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini diikuti oleh 20 peserta, dengan komposisi 18 peserta Muslim dan 2 peserta dari pasangan Agama Nasrani. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 perkara sidang isbat dilanjutkan, terdiri dari 5 perkara nikah baru, 3 perkara asal-usul anak, serta 2 perkara dari pasangan Nasrani.

Sementara itu, terdapat 5 peserta yang memutuskan untuk membatalkan proses pernikahan dalam sidang tersebut. Meski demikian, program ini tetap dinilai memberikan manfaat besar dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lamandau, Ahmad Alfiyan, menyampaikan bahwa program ini sangat tepat sasaran. Ia menilai sidang isbat nikah gratis mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan legalitas pernikahan.

"Program ini sangat cocok bagi masyarakat yang membutuhkan pengakuan pernikahan. Pemerintah hadir untuk memberikan fasilitasi agar masyarakat memperoleh dokumen nikah yang diakui negara," ujarnya.

Ia juga berharap, melalui sidang ini, para pasangan tidak hanya mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahannya, tetapi juga dapat memanfaatkan dokumen tersebut untuk berbagai keperluan administratif dan birokrasi ke depan.

Dalam proses sidang, pasangan yang sebelumnya menikah siri diwajibkan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui pernikahan tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan pernikahan sebelum ditetapkan secara hukum, termasuk dalam penetapan asal-usul anak.

Melalui kolaborasi ini, Pemkab Lamandau dan Pengadilan Agama menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan perlindungan hukum bagi keluarga, sekaligus memastikan hak-hak perempuan dan anak terpenuhi secara sah di mata negara. (BY/SB)

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard