PPPK Tidak Bisa Mutasi dan Naik Jabatan Tanpa Melamar Ulang
SB, SAMPIT - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makalepu, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dapat mengajukan mutasi maupun penyesuaian ijazah selama masih terikat kontrak kerja.
Menurut Kamaruddin, aturan PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena PPPK terikat dalam perjanjian kerja yang mencakup jabatan serta lokasi penempatan kerja.
“Secara aturan PPPK itu tidak bisa mengajukan mutasi karena dalam perjanjian kerja sudah diatur jabatan dan tempat kerjanya. Kalau berubah, maka seluruh kontraknya juga berubah,” kata Kamaruddin, Rabu (12/5/2026).
Ia menjelaskan, PPPK juga tidak memiliki mekanisme penyesuaian ijazah. Misalnya, pegawai yang awalnya berijazah Diploma III kemudian melanjutkan pendidikan hingga Sarjana (S1), tidak bisa otomatis meningkatkan status jabatan maupun golongannya.
“Kalau dari D3 kemudian kuliah lagi menjadi S1, tidak bisa langsung di-upgrade. Dia harus mengundurkan diri lalu melamar kembali menggunakan ijazah S1,” ujarnya.
Hal yang sama berlaku bagi PPPK yang ingin berpindah jenjang jabatan dari kategori terampil menjadi ahli pertama.
“Karena dia terikat kontrak kerja pada jabatan tertentu dan instansi tertentu, maka kalau ingin naik jenjang jabatan harus melamar ulang,” tegasnya.
Kamaruddin menyebut, jenjang karier PPPK memang terbatas. Peningkatan yang memungkinkan hanya pada kenaikan gaji berkala sesuai masa kerja.
“Yang bisa naik itu hanya masa gaji berkala. Misalnya setelah dua tahun, gaji pokok naik sesuai tabel dan masa kerja,” jelasnya.
BKPSDM Kotim, lanjut dia, tetap membuka ruang bagi ASN yang ingin mengajukan mutasi secara resmi. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi PNS yang memenuhi persyaratan.
“Kalau mengajukan secara resmi tentu akan kami tanggapi sesuai aturan. Untuk PNS yang memungkinkan mutasi akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Sementara untuk PPPK, ia kembali menegaskan bahwa mutasi tidak dapat dilakukan dengan alasan apa pun karena bertentangan dengan isi kontrak kerja.
Kamaruddin juga menjelaskan terkait masa kontrak PPPK. Untuk PPPK penuh waktu, kontrak berlaku selama lima tahun, sedangkan PPPK paruh waktu berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
“Perpanjangan kontrak tergantung evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi. Kalau tidak diperpanjang, itu bukan diberhentikan, tetapi masa kontraknya memang berakhir dengan sendirinya,” ujarnya.
Terkait pegawai BKPSDM yang sebelumnya ramai diperbincangkan karena kasus tertentu dan mengajukan pengunduran diri, Kamaruddin memastikan yang bersangkutan kini sudah tidak lagi berstatus ASN.
“Yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja sejak awal Mei 2026 dan saat ini SK pemberhentiannya sedang diproses. Mudah-mudahan satu dua hari ini selesai," pungkasnya. (f1/sb)