seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pemkab Kotim Alihkan Honorer ke PPPK Paruh Waktu

by Redaksi - Tanggal 16-05-2026,   jam 10:20:15
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makarudin

SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan penataan tenaga honorer terus dilakukan seiring kebijakan pemerintah pusat yang tidak lagi memperbolehkan pegawai non ASN bekerja di instansi pemerintah.

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu mengatakan, kebijakan penghapusan tenaga honorer sebenarnya telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, tenaga honorer yang sebelumnya bekerja di lingkungan Pemkab Kotim telah dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

“Ketentuannya memang sudah jelas, bahwa yang bekerja di pemerintahan tidak diperbolehkan lagi berstatus non ASN. Karena itu teman-teman honorer yang bekerja di Pemkab Kotim kemarin dialihkan menjadi PPPK paruh waktu,” kata Kamaruddin, Sabtu (16/5/2026).

Ia menjelaskan, setelah proses penataan tersebut, maka tidak ada lagi tenaga non ASN di instansi pemerintah, termasuk di sekolah-sekolah negeri. Pengecualian hanya berlaku untuk lembaga pendidikan swasta.

“Jadi setelah penyelesaian kemarin menjadi PPPK paruh waktu, tidak ada lagi cerita non ASN di instansi pemerintah, termasuk di sekolahan negeri, kecuali swasta,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini pemerintah daerah fokus menyelesaikan proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan formasi.

Kamaruddin juga mengaku pihaknya kini tidak lagi memiliki data tenaga honorer, karena setelah proses pengalihan ke PPPK paruh waktu, BKPSDM tidak lagi menangani tenaga non ASN di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Di kami memang sudah tidak ada data berapa guru yang masih berstatus honorer, karena sejak PPPK paruh waktu ini kami tidak lagi terlibat mengurusi honorer, termasuk di OPD-OPD. Jadi batas kami sekarang di PPPK paruh waktu saja,” ungkapnya.

Terkait kemungkinan kebijakan penghapusan guru non ASN diterapkan penuh pada 2027, Kamaruddin menyebut pemerintah telah menyiapkan mekanisme pemenuhan kebutuhan tenaga guru melalui formasi ASN.

Ia mengatakan, usulan formasi ASN tahun ini didominasi sektor pendidikan untuk memastikan kebutuhan guru di daerah tetap terpenuhi tanpa harus bergantung pada tenaga non ASN.

“Formasi yang kami usulkan tahun ini salah satu yang terbesar memang dari sektor guru. Kita mempertimbangkan kebutuhan daerah supaya tidak ada lagi non ASN, tetapi kebutuhan guru tetap terpenuhi,” katanya.

Meski demikian, ia menambahkan, khusus pemenuhan tenaga guru terdapat mekanisme tersendiri yang diatur Kementerian Pendidikan, termasuk melalui sistem ruang talenta guru.

“Kalau terkait strategi pemenuhan guru di Kotim secara spesifik mungkin Dinas Pendidikan yang lebih kompeten menjelaskan. Tetapi untuk pemenuhan guru dari ASN tetap melalui BKPSDM, baik proses pengusulan maupun seleksi,” pungkasnya. (f1/sb)