Komisaris PT QSS ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejagung dugaan korupsi tambang bauksit. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan satu orang tersangka berinisial SDT selaku Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap SDT selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi, dokumen, hingga barang bukti elektronik.
“Tim Penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan satu orang tersangka berinisial SDT selaku Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017 sampai dengan 2025,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara mendalam dan profesional, termasuk penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik, serta hasil ekspose perkara bersama ahli,” lanjutnya.
Dalam kasus tersebut, SDT diketahui mengakuisisi PT QSS pada tahun 2017. Perusahaan itu memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.
Namun pada tahun 2018, PT QSS diduga memperoleh IUP Operasi Produksi tanpa melalui due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak sesuai fakta. Meski dinilai tidak memenuhi persyaratan, perusahaan tetap mendapatkan izin operasi produksi dengan luas wilayah 4.084 hektare.
“Setelah memperoleh IUP Operasi Produksi, PT QSS diduga tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah izin usaha pertambangan, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen perusahaan secara melawan hukum,” tegas Anang.
Penyidik juga menemukan bahwa hasil produksi bauksit tersebut diduga telah dijual sejak tahun 2020 hingga 2024 menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar dan diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara.
Selain itu, PT QSS disebut tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter yang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan izin ekspor mineral.
“Selain itu, PT QSS diketahui tidak memiliki smelter yang menjadi salah satu syarat untuk memperoleh izin ekspor mineral,” katanya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara dalam jumlah yang masih didalami oleh penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka SDT dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menerapkan pasal subsidiair terkait tindak pidana korupsi dan pencucian hasil kejahatan.
“Atas perbuatannya, tersangka SDT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutup Anang. (sb/*)