Pemkab Kotim Buka Peluang Hibah Aset untuk Bawaslu, Namun Harus Melalui Mekanisme dan Kajian
SB, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuka peluang untuk mengabulkan usulan hibah lahan dan gedung kantor yang diajukan Bawaslu Kotim. Namun, realisasinya tetap harus melalui kajian dan mekanisme yang berlaku.
Asisten I Setda Kotim, Waren, mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya terbuka terhadap setiap usulan hibah aset yang diajukan lembaga atau instansi di daerah.
“Silakan mengajukan permohonan terlebih dahulu. Nanti akan kami kaji sesuai kebutuhan, kemampuan daerah, dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Menurut Waren, keputusan hibah tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui proses administrasi dan evaluasi menyeluruh. Pemerintah daerah akan menilai tingkat urgensi serta manfaat dari usulan tersebut sebelum mengambil keputusan.
Di sisi lain, terkait rencana renovasi gedung kantor Bawaslu, Pemkab Kotim mengaku belum memiliki alokasi anggaran khusus. Kondisi efisiensi anggaran saat ini membuat pemerintah harus lebih selektif dalam menentukan prioritas pembangunan.
“Untuk renovasi belum ada program maupun anggaran yang disiapkan karena saat ini masih fokus pada efisiensi anggaran,” katanya.
Meski demikian, peluang mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat dinilai cukup terbuka, terutama jika status aset dan kelembagaan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Waren menegaskan, Pemkab Kotim tetap mendukung keberadaan Bawaslu sebagai lembaga yang berperan penting dalam menjaga demokrasi. Namun seluruh bentuk dukungan harus tetap mengacu pada aturan dan kemampuan keuangan daerah.
“Pada prinsipnya kami mendukung tugas Bawaslu. Yang penting semua proses berjalan sesuai regulasi sehingga kebutuhan lembaga dapat dipenuhi secara bertahap,” pungkasnya. (f1/sb)