Kesbangpol Kotim Catat 170 Ormas dan LSM Terdaftar, 46 Organisasi Tidak Aktif
SB, SAMPIT - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencatat sebanyak 170 organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terdaftar di wilayah setempat hingga Maret 2026. Namun, dari jumlah tersebut, 46 organisasi dinyatakan tidak aktif karena masa berlaku legalitasnya telah berakhir.
Kepala Kesbangpol Kotim, Rihel, mengatakan ratusan organisasi tersebut terdiri dari ormas dan LSM yang memiliki legalitas baik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Dari data yang kami miliki sampai Maret 2026, jumlah ormas dan LSM yang terdata sebanyak 170 organisasi," ujar Rihel, pada Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, dari total 170 organisasi tersebut, sebanyak 119 organisasi memiliki legalitas dari Kemenkumham dan telah melaporkan keberadaannya kepada Kesbangpol Kotim. Selain itu, terdapat lima organisasi yang masih menggunakan Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri dan berstatus aktif.
Sementara itu, 46 organisasi lainnya tercatat memiliki SK Kemendagri, namun saat ini tidak aktif karena masa berlaku legalitasnya telah habis dan belum diperpanjang.
Menurut Rihel, organisasi yang menggunakan SK Kemendagri wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali. Berbeda dengan organisasi yang memiliki legalitas dari Kemenkumham yang berlaku selama organisasi tersebut masih berdiri.
"Kalau Kemenkumham berlaku seumur hidup, sedangkan Kemendagri masa berlakunya lima tahun sehingga harus diperbarui," jelasnya.
Meski telah mengantongi legalitas dari pemerintah pusat, seluruh organisasi tetap diwajibkan melaporkan keberadaannya kepada pemerintah daerah melalui Kesbangpol sebagai bagian dari pendataan dan pembinaan.
Selain ormas dan LSM, Kesbangpol Kotim juga mencatat terdapat 24 paguyuban yang terdaftar dan masih aktif menjalankan kegiatan di daerah tersebut.
Rihel menegaskan, pihaknya terus melakukan pembinaan serta pemutakhiran data organisasi guna memastikan seluruh organisasi yang terdaftar benar-benar aktif dan memiliki keberadaan yang jelas di Kotim.
"Kami ingin data organisasi yang ada benar-benar valid, sehingga keberadaan mereka bisa diketahui dan aktivitasnya dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (f1/sb)