Hibah Lahan Kaharingan Center Segera Diproses, Harapan Umat Hindu Kaharingan Kotim Terjawab
SB, SAMPIT - Harapan umat Hindu Kaharingan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk memperoleh kepastian legalitas lahan Kaharingan Center akhirnya mendapat titik terang. Setelah lebih dari dua dekade berstatus pinjam pakai, Pemerintah Kabupaten Kotim memastikan akan memproses hibah lahan tersebut agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pengembangan pendidikan, kebudayaan, dan kegiatan keagamaan.
Kepastian itu disampaikan Bupati Kotim, Halikinnor, usai menerima audiensi Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kotim, Selasa (9/6/2026).
Menurut Halikinnor, salah satu persoalan utama yang disampaikan dalam pertemuan tersebut adalah status lahan Kaharingan Center yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum.
"Majelis tadi menyampaikan beberapa hal. Yang pertama terkait lokasi tanah yang selama ini masih pinjam pakai. Mereka meminta supaya tanah tersebut dapat dihibahkan. Nanti akan dipelajari dulu oleh tim, tetapi pada prinsipnya memang diarahkan untuk hibah," ujar Halikinnor.
Ia menjelaskan, proses hibah harus dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, pemerintah daerah akan memastikan seluruh dokumen dan status lahan telah memenuhi persyaratan sebelum hibah direalisasikan.
"Karena kalau nanti sudah dihibahkan, mereka bisa lebih mudah mendapatkan program dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Tetapi tanahnya harus clean terlebih dahulu sebelum dihibahkan," katanya.
Selain membahas legalitas Kaharingan Center, audiensi juga menyinggung ketersediaan lahan pemakaman bagi umat Hindu Kaharingan. Halikinnor memastikan persoalan tersebut pada prinsipnya telah ditangani melalui koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
"Terkait tanah pemakaman tadi sudah dijelaskan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Sudah dibagi dan diblok sesuai kebutuhan masing-masing agama sebagai tempat pemakaman umum," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, turut dibahas pelaksanaan ritual adat Tiwah yang merupakan tradisi sakral masyarakat Dayak penganut Hindu Kaharingan. Pemerintah daerah berencana menjadikan kegiatan tersebut lebih terstruktur melalui program pelestarian budaya.
"Selama ini pemerintah daerah membantu melalui hibah kepada kelompok masyarakat yang melaksanakan Tiwah. Ke depan saya minta agar kegiatan itu bisa menjadi program yang dilaksanakan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata," ujarnya.
Halikinnor bahkan berharap ritual Tiwah dapat berkembang menjadi agenda budaya tahunan yang mampu menarik wisatawan ke Kotim.
"Kalau bisa harapan kita menjadi salah satu destinasi wisata budaya. Orang datang ke Sampit bisa melihat langsung prosesi Tiwah yang merupakan budaya khas daerah kita," tambahnya.
Terkait luas lahan yang akan dihibahkan, Halikinnor mengatakan pemerintah daerah masih akan melakukan kajian teknis sebelum mengambil keputusan. Meski demikian, ia menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberian legalitas aset bagi umat Hindu Kaharingan.
"Kalau memang memungkinkan akan diberikan sesuai permohonan. Kalau tidak, sebagian yang bisa kita hibahkan. Yang penting mereka memiliki identitas yang jelas dan bisa diterbitkan sertifikat atas nama lembaga Hindu Kaharingan," tegasnya.
Langkah tersebut diharapkan menjadi solusi atas perjuangan panjang umat Hindu Kaharingan di Kotim dalam memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini menjadi pusat kegiatan keagamaan dan kebudayaan mereka.(f1/SB)