seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polda Kalteng Bongkar 342 Kasus 3C

by Redaksi - Tanggal 29-06-2026,   jam 17:29:00
Petugas kepolisian ketika memegang barang bukti hasil pengungkapan. (FOTO: SEPUTAR BORNEO) Petugas kepolisian ketika memegang barang bukti hasil pengungkapan. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah bersama seluruh jajaran mencatat keberhasilan mengungkap 342 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sepanjang tahun 2026.

Ratusan perkara tersebut berhasil diungkap di seluruh wilayah hukum Polda Kalteng dengan total 287 tersangka diamankan, didominasi pelaku kasus pencurian dengan pemberatan.

Dirreskrimum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang masih meresahkan masyarakat. Menurutnya, berbagai modus baru terus bermunculan sehingga membutuhkan langkah penindakan yang lebih masif.

“Kami berkomitmen menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan 3C, melalui penindakan yang tegas serta peningkatan patroli dan kegiatan preventif di seluruh wilayah Kalimantan Tengah," ujarnya, Senin (29/6/2026).

Dari data yang dihimpun, Polresta Palangka Raya menjadi wilayah dengan penanganan kasus terbanyak yakni 82 perkara, disusul Polres Kotawaringin Timur sebanyak 81 kasus dan Polres Kotawaringin Barat 43 kasus.

Sementara Ditreskrimum Polda Kalteng sendiri menangani sembilan laporan polisi yang seluruhnya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan.

Sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa empat unit truk, lima mobil pikap, sekitar 50 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, serta berbagai alat panen seperti egrek, tojok dan arco.

Dodo mengungkapkan, salah satu modus yang menjadi perhatian adalah pencurian TBS kelapa sawit milik perusahaan di areal PT Agrinas Palma Nusantara. Para pelaku memanen buah sawit secara ilegal kemudian mengangkutnya menggunakan kendaraan untuk dijual kembali.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus curanmor yang dilakukan dengan memanfaatkan kelalaian korban meninggalkan kunci di sepeda motor maupun merusak rumah kunci menggunakan kunci T.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil maupun membiarkan kunci masih menempel di kendaraan karena kondisi tersebut sering dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya," tegasnya.

Tak hanya itu, jajaran Polresta Palangka Raya juga berhasil mengungkap berbagai kasus pencurian dengan modus membongkar bangunan menggunakan linggis, aksi pecah kaca mobil, hingga pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam di sebuah minimarket. Dalam salah satu perkara, hasil tindak pidana yang dilakukan pelaku diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online. 

Berbagai barang bukti turut diamankan, mulai dari kendaraan bermotor, senjata tajam, alat pembobol, uang tunai, telepon genggam hingga rekaman CCTV.

Secara keseluruhan, Polda Kalimantan Tengah mencatat sebanyak 240 tersangka kasus curat, 10 tersangka kasus curas dan 37 tersangka kasus curanmor berhasil diamankan selama periode pengungkapan tersebut. Seluruh barang bukti kini telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan, sementara sejumlah perkara telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.

"Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dan pembuktian di persidangan. Kami akan terus mengembangkan setiap kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya," kata Dodo.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang masih marak terjadi. Pemasangan CCTV, penggunaan kunci ganda pada kendaraan, menghindari bepergian sendirian pada malam hari serta tidak mengenakan perhiasan secara berlebihan dinilai menjadi langkah sederhana yang dapat meminimalkan risiko menjadi korban kejahatan. 

"Apabila masyarakat menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana curat, curas maupun curanmor, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau menghubungi kantor polisi terdekat. Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam mencegah dan mengungkap kejahatan," pungkasnya. (rk/sb)