Para tersangka terduga korupsi penjualan zirkon saat memasuki ruangan sidang Tipikor Palangka Raya. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang melibatkan PT Investasi Mandiri, PT Kirana Bhumi Mineral, serta sejumlah entitas lain di Kalteng digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (8/7/2026). Namun, agenda pembacaan surat dakwaan ditunda oleh majelis hakim.
Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengatakan penundaan dilakukan karena masih berlangsung proses praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Karena itu, sidang pembacaan surat dakwaan dijadwalkan kembali pada Kamis, 23 Juli 2026.
"Agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum ditunda oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada 23 Juli 2026 karena masih ada proses praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya," ujar Dodik.
Perkara tersebut menyeret enam terdakwa, yakni Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway, ASN Dinas ESDM Kalteng Indra Himawijaya, karyawan PT Investasi Mandiri dan PT Kirana Bhumi Mineral Erna Tri Susilowati, Direktur PT Investasi Mandiri Herbowo Seswanto, Direktur PT Kirana Bhumi Mineral Fransisco Cosida, serta Hendi Andi Wahyudi yang menjabat Direktur PT Kirana Bhumi Mineral dan Direktur CV Universal Sarana Abadi.
Menurut Kejati Kalteng, keenam terdakwa diduga terlibat dalam perkara korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang terjadi pada periode 2020 hingga 2025. Mereka didakwa dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sidang hari ini belum memasuki agenda pembacaan dakwaan. Persidangan akan kembali dilanjutkan setelah proses praperadilan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim," tutup Dodik. (sb/*)