seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pria 24 Tahun Ditangkap, Diduga Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Bawah Umur

by Redaksi - Tanggal 08-07-2026,   jam 17:55:00
Terduga pelaku pencabulan anak bawah umur berhasil ditangkap aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA) Terduga pelaku pencabulan anak bawah umur berhasil ditangkap aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Antang Kalang berhasil mengamankan seorang pria berinisial JD (24) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Telaga Antang.

Kapolres Kotawaringin Timur melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di area kebun kelapa sawit milik warga, tepatnya di sekitar Blok L52 Divisi HBI Estate I PT Unggul Lestari, Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang.

Korban yang masih berusia 13 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh terlapor. Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu, yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Antang Kalang pada 3 Juli 2026.

"Setelah menerima laporan, personel Polsek Antang Kalang langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut dan mencari keberadaan terduga pelaku," ujar AKP Edy Wiyoko, Rabu (8/7/2026).

Hasil penyelidikan mengarah kepada JD. Petugas kemudian berhasil mengamankan yang bersangkutan pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang.

"Saat dilakukan penangkapan, situasi berlangsung aman dan kondusif. Terduga pelaku bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, serta menyatakan penyesalannya," jelasnya.

Usai diamankan, JD langsung dibawa ke Polsek Antang Kalang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Kotawaringin Timur menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum. (f1/sb)