Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial RR Bin AA (21) diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kemasan produk skincare.
Penangkapan dilakukan di sebuah tempat biliar di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 3, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi sabu yang kerap dilakukan oleh pelaku di lokasi tersebut.
"Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat pelaku berada di tempat kejadian, petugas langsung mengamankannya dan menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT serta warga setempat," ujar Edy, Jumat (17/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor 2,36 gram yang disimpan di dalam kemasan skincare di saku celana sebelah kanan pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital kecil yang ditemukan di dalam tas selempang hitam milik pelaku.
"Selanjutnya barang bukti beserta terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP yang berlaku. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.(f1/sb)