seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Lahan Bumi Perkemahan Diduga Dijual Rp10 Juta Perhektar

by Redaksi - Tanggal 26-07-2026,   jam 19:27:00
Lahan Bumi Perkemahan Diduga Dijual Rp10 Juta Perhektar Lahan Bumi Perkemahan Diduga Dijual Rp10 Juta Perhektar

SB, NANGA BULIK – Dugaan praktik mafia tanah yang menyeret aset Bumi Perkemahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau kembali memunculkan fakta baru.

Sejumlah warga mulai angkat bicara,dan mengaku menjadi korban setelah membeli lahan yang belakangan diketahui diduga masuk dalam kawasan aset pemerintah daerah.

Salah seorang warga mengaku pernah membeli lahan seluas dua hektare dengan harga Rp10 juta per hektare dari seorang warga SP 5, Desa Wonorejo, Kecamatan Sematu Jaya. Usai transaksi, lahan tersebut bahkan telah ditanami bibit kelapa sawit.

Namun, setelah berjalan beberapa waktu, warga itu baru mengetahui bahwa lahan yang dibelinya diduga merupakan bagian dari aset Bumi Perkemahan milik Pemkab Lamandau. Akibatnya, lahan tersebut tidak lagi digarap, dan investasi yang telah dikeluarkan pun terancam sia-sia.

"Dulu kami sempat beli lahan di situ, bahkan sudah ditanami bibit sawit. Ternyata lahan itu milik Pemda, akhirnya tidak jadi kami garap padahal sudah keluar biaya," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik jual beli lahan di kawasan aset pemerintah tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang membeli tanah tanpa mengetahui status hPorwanto

Sebelumnya ramai masalah Lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau Bumi perkemahan di Desa Bina Bakti, Kecamatan Sematu Jaya, yang diduga dikuasai oleh oknum masyarakat hingga ditanami kelapa sawit, menjadi sorotan.

Camat Sematu Jaya, Porwanto, menegaskan bahwa lahan tersebut telah bersertifikat pengelolaan atas nama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lamandau.

Menurut Porwanto, sejak awal masyarakat mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan aset milik pemerintah. Awalnya, sebagian warga hanya memanfaatkan lahan untuk bercocok tanam sayur. Namun, seiring berjalannya waktu, ada beberapa pihak yang mulai menanam kelapa sawit karena tidak ada tindakan penertiban.

"Kalau pendapat saya, lahan itu memang sudah bersertifikat hak pengelolaan atas nama Dispora. Memang ada masyarakat yang menggarapnya, awalnya untuk menanam sayuran. Kemudian ada yang mencoba menanam kelapa sawit karena merasa tidak ada yang melarang," ujar Porwanto. 

Media ini akan konfirmasi terkait persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui pihak terkait. (BY/SB)