seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pemkab Kapuas Matangkan Ranperda LP2B untuk Perkuat Ketahanan Pangan

by Redaksi - Tanggal 08-08-2026,   jam 21:08:16
Foto bersama setelah rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Jumat (7/8/2026).FOTO: HUMAS/SB Foto bersama setelah rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Jumat (7/8/2026).FOTO: HUMAS/SB

SB, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pertanian menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Jumat (7/8/2026).

Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, dan dihadiri Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas Edi Dese serta tim akademisi Fakultas Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Universitas Palangka Raya.

Dalam rapat tersebut, Kusmiatie menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda LP2B merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk mengantisipasi alih fungsi lahan pertanian yang dapat mengancam keberlanjutan produksi pangan.

Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan kawasan pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Kapuas.

"Perda ini diharapkan menjadi payung hukum dalam melindungi lahan pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah," ujarnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kapuas mendukung penuh proses penyusunan Ranperda LP2B agar dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Edi Dese, menjelaskan bahwa pembahasan difokuskan pada penyelarasan data LP2B, penyamaan persepsi antarinstansi, penyempurnaan substansi Ranperda, serta penetapan luasan LP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

Berdasarkan hasil verifikasi, luas Lahan Baku Sawah (LBS) Kabupaten Kapuas pada 2024 mencapai 45.005,88 hektare. Setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan kondisi lapangan, luas LP2B yang diusulkan mencapai 38.323,62 hektare, sedangkan LCP2B seluas 22.553,37 hektare.

Edi mengatakan, penyusunan Ranperda tersebut telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari inventarisasi data, verifikasi lapangan, sinkronisasi lintas sektor, penyusunan rancangan peraturan, hingga pembahasan bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Namun, proses penyusunan masih menghadapi sejumlah kendala, seperti perbedaan data antarinstansi, penyesuaian batas administrasi, perubahan penggunaan lahan, serta sinkronisasi dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk terus menyempurnakan data LP2B dan LCP2B sebagai dasar penyusunan Ranperda sebelum memasuki tahap harmonisasi dan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Kapuas. (hms/f4)