Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kalteng, Anang Dirjo membuka Rakor PPID se-Kalteng 2026. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong pelayanan informasi publik agar semakin cepat, terbuka, dan mudah diakses masyarakat. Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Tengah 2026 di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (13/8/2026).
Rakor dibuka Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kalteng, Anang Dirjo, mewakili Sekda Kalteng Linae Victoria Aden. Kegiatan tersebut diikuti 180 peserta dari PPID provinsi, perangkat daerah, serta PPID kabupaten/kota se-Kalteng.
Kepala Dinas Kominfosantik Kalteng, Adiah Chandra Sari, mengatakan Rakor PPID merupakan agenda tahunan untuk memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Rakor ini menjadi sarana koordinasi, penyamaan persepsi dan berbagi pengalaman agar tata kelola keterbukaan informasi publik semakin baik dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Dalam sambutan Sekda Kalteng yang dibacakan Anang Dirjo, disebutkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan dan terpercaya.
PPID pun diminta mampu mengikuti perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat yang menginginkan pelayanan informasi secara cepat dan mudah.
“Kita tidak boleh lagi bekerja dengan pola lama yang lambat, parsial, dan kurang terintegrasi,” tegasnya.
Menurutnya, ada tiga hal yang perlu diperkuat, yakni percepatan digitalisasi, sinergi dan kolaborasi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Rakor tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi menghasilkan langkah nyata untuk memperbaiki kualitas pelayanan informasi publik di seluruh Kalteng.
“Keterbukaan informasi adalah bagian dari upaya kita mewujudkan pemerintahan yang amanah, transparan, dan semakin dekat dengan masyarakat,” pungkasnya. (sb/*)