Wabup Pulpis, H Ahmad Jayadikarta menghadiri Paripurna rencana pencabutan Perda No 2 Tahun 2020 tentang LPMK. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PULANG PISAU — Lima fraksi pendukung DPRD Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menyatakan setuju untuk membahas lebih lanjut rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Pulang Pisau yang membahas pandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar Bupati terkait pencabutan Perda tersebut, Selasa (18/8/2026).
Wakil Bupati Pulang Pisau H Ahmad Jayadikarta mengatakan, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan umum dan menyatakan sepakat agar pencabutan Perda LPMK dibahas lebih lanjut.
“Lima fraksi sudah menyampaikan pandangan umumnya. Semuanya setuju untuk dibahas lebih lanjut,” kata Ahmad Jayadikarta.
Meski demikian, sejumlah fraksi memberikan catatan terkait dasar pencabutan serta poin-poin dalam Perda yang perlu diperbaiki atau disesuaikan.
Ahmad menjelaskan, aturan mengenai pemberdayaan masyarakat saat ini sudah memiliki dasar regulasi lain sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2020.
“Karena ini sudah menjadi Perda, di atas Perda itu sudah ada aturan lain. Jadi nantinya bisa berbentuk Peraturan Bupati (Perbup),” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bella mengatakan, pemerintah daerah memang telah mengajukan pencabutan Perda yang mengatur LPMK.
Namun, DPRD masih perlu membahas secara bersama-sama alasan dan dasar hukum pencabutan tersebut.
“Secara spesifik, alasan pencabutannya belum kami ketahui. Nanti akan kami bahas bersama, termasuk apa dasar hukum pencabutan Perda yang mengatur LPMK ini,” kata Tandean.
Pembahasan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk memastikan pencabutan Perda tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (sb/*)