seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

RI HUT

1,87 Juta Batang Rokok Ilegal Disikat Bea Cukai Palangka Raya

by Redaksi - Tanggal 19-08-2026,   jam 18:04:00
Barang bukti rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Palangka Raya. (FOTO: ISTIMEWA) Barang bukti rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Palangka Raya. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Peredaran rokok ilegal kembali digagalkan di Kalimantan Tengah. Bea Cukai Palangka Raya bersama Pomdam XXII/Tambun Bungai mengamankan 1.872.000 batang rokok ilegal yang diduga masuk melalui jalur laut.

Penindakan dilakukan di Pelabuhan Bahaur, Minggu (16/8/2026). Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan sebuah truk yang tiba dari jalur laut Paciran-Bahaur.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman rokok ilegal melalui jalur laut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai Palangka Raya dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan, analisis informasi hingga pemantauan terhadap sarana pengangkut yang dicurigai.

Tim Bea Cukai Palangka Raya bergerak menuju Pelabuhan Bahaur sejak Sabtu (15/8/2026). Saat kapal dari Paciran tiba pada hari berikutnya, petugas langsung melakukan pengawasan dan mengidentifikasi truk yang sebelumnya telah masuk dalam radar pengawasan.

Truk tersebut kemudian diarahkan ke lokasi yang aman untuk menjalani pemeriksaan. Petugas menemukan tumpukan rokok yang tidak dilekati pita cukai di dalam kendaraan tersebut.

Rokok ilegal itu disembunyikan dan diangkut bersama sejumlah muatan lain, seperti kulit kunyit, jahe, rempah-rempah serta berbagai barang lainnya.

Seluruh muatan kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Palangka Raya untuk dilakukan pencacahan. Hasilnya, petugas menemukan sebanyak 1.872.000 batang rokok ilegal yang terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang ditaksir mencapai Rp2,86 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp1,88 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Palangka Raya Asep Komara mengatakan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.

“Di tengah momentum Hari Kemerdekaan dan long weekend, pengawasan tetap kami laksanakan. Penindakan ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi serta peran masyarakat dalam memberikan informasi untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya, Rabu (19/8/2026).

Saat ini, barang bukti berupa rokok ilegal dan sarana pengangkut telah diamankan. Pengemudi serta kernet truk juga masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penelitian dan pendalaman lebih lanjut.

Bea Cukai Palangka Raya masih menelusuri mata rantai distribusi rokok ilegal tersebut. Asal barang, tujuan pengiriman, pemilik hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengangkutan masih didalami petugas.

“Kami masih menelusuri mata rantai distribusi rokok ilegal tersebut. Mulai dari asal barang, tujuan pengiriman, pemilik hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengangkutan tersebut tengah didalami,” pungkasnya. (sb/*)