seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

RI HUT

Simpan Sabu di Kotak Rokok, Pria di Palangka Raya Diringkus Polisi

by Redaksi - Tanggal 19-08-2026,   jam 18:57:00
Tersangka narkotika dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA) Tersangka narkotika dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Informasi masyarakat kembali mengantarkan polisi membongkar dugaan peredaran narkotika di Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial S (30) diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya bersama empat paket sabu dengan berat bruto sekitar 16,49 gram.

Pengungkapan tersebut berlangsung Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Salampak Umar, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang mengatakan, petugas akhirnya mengamankan S saat berada di Jalan Salampak Umar.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di Jalan Salampak Umar,” jelasnya.

Polisi kemudian memeriksa kendaraan Mitsubishi Xpander warna silver metalik dengan nomor polisi B 1981 DKK yang digunakan S. Kecurigaan petugas mengarah ke sebuah kotak rokok merek DUNHILL warna hitam yang ditemukan di atas sun visor mobil.

Saat diperiksa, kotak rokok tersebut ternyata menyimpan empat paket yang diduga berisi sabu. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai sekitar 16,49 gram.

Tak berhenti di situ, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya pipet kaca lengkap dengan sedotan, korek gas warna oranye, tas warna cokelat serta handphone merek OPPO A5X warna biru gelap.

Satu unit mobil Mitsubishi Xpander beserta STNK juga diamankan petugas untuk kepentingan penyidikan.

“Seluruh barang yang ditemukan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti. Terlapor bersama barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Yonika.

S bersama seluruh barang bukti kini menjalani proses hukum di Polresta Palangka Raya. Polisi masih melakukan pendalaman terkait dugaan peran S dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, S disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“S juga disangkakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya. (rk/*)