seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

RI HUT

Kasatlantas Polresta Palangka Raya Diduga Diserang Perwira Polisi

by Redaksi - Tanggal 20-08-2026,   jam 18:30:00
ILUSTRASI AI ILUSTRASI AI

SB, PALANGKA RAYA – Insiden yang melibatkan sesama anggota Polri terjadi di Kota Palangka Raya. Seorang perwira polisi diduga menyerang Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto, pada Selasa (18/8/2026).

Dugaan penyerangan tersebut disebut berkaitan dengan penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan personel Satlantas Polresta Palangka Raya. Penindakan itu diduga menyangkut anak dari perwira yang disebut sebagai pihak yang melakukan penyerangan.

Kabar tersebut dibenarkan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat. Ia mengatakan, perkara tersebut telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal oleh Bidpropam Polda Kalteng.

“Benar dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Kalteng,” ujar Budi Rachmat.

Budi menegaskan, aturan lalu lintas berlaku untuk seluruh masyarakat tanpa pengecualian. Setiap pelanggaran tetap harus ditindak, termasuk apabila pelanggaran dilakukan oleh personel Polri maupun anggota keluarganya.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan kepada semua pelaku pelanggaran lalu lintas, termasuk personel Polri beserta keluarganya dan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyinggung maraknya aksi balap liar pada malam hari di wilayah Kota Palangka Raya. Persoalan tersebut, menurutnya, telah menjadi perhatian serius Kapolda Kalteng karena dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Polda Kalteng bersama Polresta Palangka Raya dan jajaran, khususnya satuan lalu lintas, terus melakukan berbagai upaya untuk menekan aksi balap liar. Langkah tersebut dilakukan mulai dari pencegahan, patroli hingga penindakan dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.

“Balapan sepeda motor liar di malam hari di wilayah Kota Palangka Raya sudah sangat meresahkan masyarakat dan menjadi atensi Bapak Kapolda Kalteng untuk dilakukan upaya kepolisian,” katanya.

Sementara terkait dugaan penyerangan terhadap Kasatlantas, Budi memastikan proses pemeriksaan internal menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya. Pihak yang bersangkutan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

“Sanksi melalui proses sidang dan atasan hukumnya Kapolresta Palangka Raya,” pungkasnya. (rk/sb)