seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

RI HUT

Dua Orang Diamankan Kasus Karhutla

by Redaksi - Tanggal 20-08-2026,   jam 18:40:00
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain ketika diwawancara oleh sejumlah awak media. (FOTO: SEPUTAR BORNEO) Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain ketika diwawancara oleh sejumlah awak media. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Baamang.

Keduanya saat ini masih menjalani proses penyelidikan. Polisi belum menetapkan status hukum karena masih mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, penyidik akan menentukan langkah hukum setelah alat bukti dinilai cukup.

“Masih berproses. Kalau memang sudah terpenuhi alat bukti, segera kita sampaikan,” kata Resky, Kamis (20/8/2026).

Resky juga membenarkan adanya dua orang yang diamankan di wilayah Baamang.

“Ada yang diamankan. Ya, di Baamang,” ujarnya.

Terkait sejumlah lokasi karhutla di kawasan Bumi Raya yang sebelumnya dipasangi garis polisi, Resky mengatakan proses penyelidikan tetap berjalan meski police line telah dilepas.

“Beberapa titik memang kita lakukan police line dan hasil penyelidikannya lagi kita gelarkan, apakah terpenuhi alat bukti atau tidak. Tapi proses berjalan,” tegasnya.

Menurutnya, pelepasan garis polisi bukan berarti penanganan perkara dihentikan. Polisi masih memantau dan mendalami sejumlah titik karhutla untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana.

Polres Kotim memastikan perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik setelah proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti selesai.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengusut penyebab karhutla sekaligus menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum. (f1/sb)