seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

RI HUT

Polres Kotim Musnahkan 511,57 Gram Sabu

by Redaksi - Tanggal 20-08-2026,   jam 18:05:00
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain ketika memimpin pemusnahan barang bukti sabu-sabu. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain ketika memimpin pemusnahan barang bukti sabu-sabu. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 511,57 gram dari 13 perkara dengan 13 tersangka, Kamis (20/8/2026).

Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti mendapat penetapan untuk dimusnahkan dari Kejaksaan Negeri Kotim. Sebanyak 333 bungkus plastik berisi sabu dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pemusnahan merupakan bagian dari proses hukum setelah barang bukti mendapat persetujuan dari kejaksaan.

“Pemusnahan benda narkotika yang berada dalam pengamanan atau penyimpanan penyidik dilakukan setelah menerima surat penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat,” kata Resky.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Kotim bersama polsek jajaran selama periode Juni hingga Agustus 2026.

Jika dihitung berdasarkan nilai ekonomis, sabu yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp767,35 juta. Sementara itu, dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi sekitar 10 orang, barang bukti tersebut diperkirakan berpotensi membahayakan lebih dari 5.100 orang.

Dari 13 perkara yang ditangani, barang bukti terbesar berasal dari tersangka berinisial DMHK sebanyak 188,98 gram. Kemudian RK dengan 177,64 gram dan NS sebanyak 46,98 gram.

Resky menegaskan, Polres Kotim tidak akan berhenti melakukan pemberantasan peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan bersamaan dengan upaya pencegahan untuk menekan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

“Kami terus berkomitmen melakukan pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Kotawaringin Timur,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba. Menurutnya, informasi dari warga menjadi salah satu sumber penting dalam pengungkapan kasus.

“Setiap informasi yang ada di masyarakat segera kami tindak lanjuti. Namun kami mohon masyarakat bersabar, karena laporan yang masuk tidak selalu langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Menurut Resky, polisi tetap membutuhkan waktu untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti sebelum mengambil tindakan hukum.

“Kami harus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti agar unsur pidananya terpenuhi,” tegasnya.

Pemusnahan ratusan gram sabu tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Kotim dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mencegah barang terlarang itu beredar kembali di tengah masyarakat. (f1/sb)