Surat penghentian sementara aktivitas CV Graha Tehnik
SB, SAMPIT – Aktivitas penambangan CV Graha Tehnik di Jalan Jenderal Sudirman Km 17, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menjadi sorotan setelah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng menjatuhkan sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan perusahaan.
Sanksi tersebut dituangkan dalam surat Dinas ESDM Kalteng Nomor 540/1039/III.1/DESDM tertanggal 13 Agustus 2026. Penghentian kegiatan berlaku selama 60 hari kalender sejak surat diterbitkan dan ditujukan kepada CV Graha Tehnik sebagai pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Sanksi diberikan setelah Dinas ESDM melakukan peninjauan langsung ke lokasi berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 094/225/1.3/DESDM tertanggal 4 Agustus 2026. Dari hasil pemeriksaan, perusahaan disebut masih melakukan kegiatan penambangan meski sebelumnya telah menerima Surat Peringatan Tertulis (SPT) ketiga.
Dalam dokumen tersebut, peringatan berkaitan dengan kewajiban perusahaan memenuhi dokumen rencana penambangan serta dokumen lingkungan. Namun, ketika dilakukan pengecekan lapangan, Dinas ESDM menyatakan kedua dokumen yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang belum dimiliki perusahaan.
Ketua Perkumpulan Borneo Jaya Bersatu, Auri, mengaku memperoleh informasi bahwa kegiatan di lokasi tambang masih berlangsung setelah sanksi penghentian sementara diterbitkan. Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, aktivitas tersebut disebut masih berjalan hingga 29 Agustus 2026.
“Untuk perkembangan di lapangan, orangnya tetap melakukan aktivitas hingga 29 Agustus kemarin,” ujar Auri, Minggu (30/8/2026).
Auri juga mengungkapkan adanya informasi bahwa surat peringatan dari Dinas ESDM yang meminta kegiatan dihentikan diduga telah dirobek.
“Informasi terbaru yang kami dapat, surat dari ESDM, peringatan untuk tidak melakukan aktivitas itu dirobek. Artinya, dia tidak mengindahkan apa yang dikeluarkan oleh pemerintah yang sebenarnya mengeluarkan izin dia sendiri,” katanya.
Ia meminta Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng tidak membiarkan dugaan pelanggaran tersebut berlarut-larut. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan tindakan tegas dan tidak menutup kemungkinan mencabut izin apabila perusahaan tetap tidak mematuhi ketentuan.
“Kami berharap karena tidak ada pengindahan dari pihak CV Graha Tehnik, kami meminta dan memohon kepada ESDM dan juga bagian DLH kalau bisa izin CV Graha Teknik ini dicabut karena sudah tidak mematuhi apa yang sudah diimbaukan oleh pihak ESDM itu sendiri,” tegasnya.
Selain pemerintah, Auri juga meminta kepolisian turun melakukan pengawasan di lokasi dan memastikan aktivitas penambangan dihentikan sementara.
Ia khawatir aktivitas lain di sekitar lokasi justru dapat menimbulkan persoalan baru, termasuk dugaan pembakaran yang berpotensi menghilangkan atau mengaburkan barang bukti apabila nantinya terjadi sengketa.
“Pihak kepolisian agar aktivitas di lapangan itu dihentikan dulu. Karena dikhawatirkan adanya sengketa ini ada yang melakukan kegiatan pembakaran di lapangan, sehingga mengaburkan barang bukti di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, pihak CV Graha Tehnik saat dikonfirmasi melalui Isti belum memberikan penjelasan terkait tudingan tersebut. Ia meminta agar persoalan sanksi dan aktivitas perusahaan dikonfirmasi langsung kepada Pemprov Kalteng.
“Minta tolong langsung konfirmasi ke ESDM Provinsi saja, Mas,” singkatnya.
Saat dikonfirmasi pemilik CV Graha Tehnik belum bersedia memberikan keterangan. (f1/sb)