seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ruang Iklan Tersedia

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Sekretaris dan PPK Menyusul Lima Komisioner KPU Kotim

by Redaksi - Tanggal 31-08-2026,   jam 20:53:00
Salah satu tersangka korupsi dana hibah Kotim ketika digiring oleh penyidik. (FOTO: ISTIMEWA) Salah satu tersangka korupsi dana hibah Kotim ketika digiring oleh penyidik. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024 terus melebar. Kejati Kalteng kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka, menyusul lima tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

Dengan tambahan dua tersangka ini, total sudah tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kotim.

Dua tersangka terbaru masing-masing berinisial F, selaku Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Kotim, dan MHM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kotim periode 2023 hingga 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengatakan penetapan dua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dan sah.

“Penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup dan sah sehingga kembali menetapkan dua orang tersangka,” kata Dodik, Senin (31/8/2026).

Perkara ini berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pilkada Kotim 2024 yang mencapai Rp40 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD Kotim, masing-masing Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.

Penyidik menduga penggunaan dana tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan NPHD dan RAB. Sejumlah dugaan penyimpangan ditemukan, mulai dari pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan kegiatan selesai, belanja fiktif, mark-up hingga cashback.

“Perkiraan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp10 miliar. Saat ini masih dalam proses perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Dodik.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan dugaan adanya kickback atau pemberian kepada komisioner dan pihak lainnya di lingkungan KPU Kotim.

Dodik menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Sementara itu, dua tersangka terbaru langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus 2026.

Keduanya dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana yang diterapkan penyidik dalam perkara tersebut. (sb/*)