Pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan polisi di Tumbang Kalemei. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Penyidik Polda Kalteng kembali mengurai tragedi berdarah yang menewaskan tiga anggota Polri di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Ditreskrimum Polda Kalteng menggelar rekonstruksi perkara tersebut di Aula Arya Dharma Polda Kalteng, Senin (31/8/2026) sore. Sebanyak 10 tersangka dihadirkan untuk memperagakan lebih dari 20 adegan yang tersebar di lima lokasi.
Rekonstruksi turut disaksikan JPU Kejati Kalteng dan kuasa hukum para tersangka. Rangkaian adegan dimulai dari rumah Ibu Indem, orang tua tersangka Bio, dengan memperagakan sembilan adegan.
Selanjutnya, reka ulang dilakukan di depan rumah tersebut. Empat adegan diperagakan di lokasi ini, termasuk aksi perusakan mobil petugas.
Rekonstruksi kemudian berlanjut ke pinggir sungai di seberang pulau. Di tempat tersebut, tersangka memperagakan lima adegan penembakan menggunakan senapan angin.
Rangkaian berikutnya berlangsung di lokasi tumpukan pasir atau ambuhan. Sebanyak tiga adegan pembacokan terhadap Aiptu Anumerta Yudhi Perdana Putra diperagakan. Lima adegan terakhir berlangsung di kawasan Batu Teluk Seha.
Sepuluh tersangka yang mengikuti rekonstruksi yakni Saldy alias Ateng, Isnan Melai Pebriansyah alias Roby, Nimu, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, M. Lupie, Bio, Ramblan alias Busu, Perie, Dariyus dan Ilue.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian sekaligus peran masing-masing tersangka.
“Rekonstruksi ini digelar untuk mengurai secara detail rangkaian tragedi tersebut sekaligus memperjelas peran masing-masing tersangka dalam peristiwa berdarah di Tumbang Kalemei,” katanya.
JPU Kejati Kalteng Abu Nawas mengatakan jaksa masih sebatas mengamati jalannya rekonstruksi. Menurutnya, belum ada kesimpulan yang diambil pada tahap tersebut.
“Karena tahapannya masih penyidikan, jadi kami hanya menyaksikan dan melihat adegan reka ulang tanpa ada paksaan dari penyidik dan pengakuan langsung dari tersangka,” ujarnya.
Jaksa juga masih mencermati sejumlah fakta penting dalam perkara tersebut, termasuk jenis senjata yang digunakan dan hasil visum terhadap para korban. Hal itu diperlukan untuk memastikan penyebab kematian ketiga anggota Polri.
“Kami belum bisa memastikan apakah aksi tersebut telah direncanakan atau terjadi secara spontan,” kata Abu Nawas.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Yakob Matakena menilai hasil rekonstruksi menunjukkan korban tidak langsung meninggal setelah kejadian. Pihaknya juga berpendapat perkara tersebut tidak mengandung unsur perencanaan.
“Kami meyakini tidak terdapat unsur perencanaan dalam perkara tersebut dan tengah menyiapkan langkah hukum, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari operasi penindakan dugaan jaringan narkotika yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Katingan pada Kamis (2/7/2026) dini hari.
Operasi tersebut kemudian berujung pada insiden berdarah yang menyebabkan tiga anggota Polri gugur, yakni Aiptu Anumerta Yudhi Perdana Putra, Bripda Anumerta Nopandri Ramadhana dan Ipda Anumerta Sumariyanto. (rk/sb)