Komisi III DPRD Kotim melaksanakan RDP bersama pihak sekolah dan komite. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)
SB, SAMPIT – Komisi III DPRD Kotim menegaskan satuan pendidikan tidak boleh membebani peserta didik maupun orang tua dengan pungutan. Penegasan ini muncul setelah DPRD menerima keluhan wali murid terkait dugaan pungutan yang mencatut nama Komisi III.
Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, mengatakan persoalan tersebut dibahas dalam RDP setelah pihaknya menerima keluhan dari wali murid di sejumlah satuan pendidikan. Menurutnya, persoalan serupa bukan kali pertama terjadi.
“Acara ini terselenggara karena ada keluhan masyarakat di beberapa satuan pendidikan. Jadi tidak hanya di salah satu satuan, tetapi di beberapa, dan ini sudah terjadi sejak dulu,” kata Dadang saat memimpin RDP, Senin (31/8/2026).
Dalam RDP tersebut, Komisi III menerima sejumlah dokumen dari wali murid. Salah satu dokumen bahkan mencantumkan biaya konsultasi kepada Komisi III sebesar Rp10 juta. Dadang menilai pencantuman angka tersebut berpotensi menimbulkan persepsi liar di masyarakat.
“Konsultasi ke Komisi III sebesar Rp10 juta. Ini bisa mengakibatkan isu yang liar dan berujung kepada fitnah,” ujarnya.
Dadang menegaskan komite sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun wali murid. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang diperbolehkan adalah sumbangan yang sifatnya sukarela. Menurutnya, kebutuhan pendidikan juga dapat didorong melalui dukungan pihak swasta dan program CSR.
“Goal akhirnya adalah agar pengelolaan CSR betul-betul tepat sasaran. Kita berharap komite sekolah inovatif dan kreatif sehingga bisa menarik minat pelaku usaha untuk memberikan bantuan kepada pendidikan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti adanya dokumen yang diketahui dibubuhi tanda tangan kepala sekolah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat komite sekolah seolah menjadi perpanjangan tangan sekolah untuk melakukan pungutan kepada wali murid.
“Komite ini adalah mitra sekolah dan representasi wali murid. Bukan kepala sekolah membubuhi tanda tangan untuk melakukan ABCD dengan menggunakan tangan komite. Itu yang tidak boleh,” tegas Dadang.
Untuk kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan berskala besar yang menjadi kewajiban pemerintah daerah, Komisi III meminta agar pembiayaannya diakomodasi melalui APBD. Dengan demikian, kebutuhan tersebut tidak dibebankan kepada siswa maupun orang tua.
“Untuk sarpras pendidikan yang skala besar dan memang menjadi kewajiban daerah, kita akan tuangkan ke dalam APBD. Jangan diambil dari kawan-kawan peserta didik,” katanya.
Komisi III juga meminta Disdik Kotim segera menerbitkan surat edaran terkait larangan pungutan serta memperkuat pembinaan terhadap komite sekolah.
“Terakhir kita minta kepada Disdik menerbitkan SE tentang larangan pungutan sekaligus melakukan pembinaan sekurang-kurangnya satu tahun sekali. Itu hasil kesimpulan rapat hari ini,” ungkapnya.
Terkait klarifikasi pihak komite sekolah yang bersangkutan, Dadang mengatakan DPRD masih berpegang pada dokumen yang disampaikan wali murid sebagai dasar pelaksanaan RDP. Pihak sekolah menyebut dokumen tersebut masih berupa rancangan, namun dokumen itu sudah beredar dan diterima wali murid.
“Kalau kita berbicara rancangan, berarti barang ini belum keluar. Sedangkan kami mendapatkannya dari wali murid, berarti barang ini sudah diserahkan kepada wali murid,” ujarnya.
Dadang menegaskan Komisi III belum menyimpulkan adanya pelanggaran dan menyerahkan proses klarifikasi kepada pihak sekolah serta Disdik Kotim. Namun, ia mengingatkan apabila dalam rancangan sudah tercantum nominal yang harus dibayarkan, hal tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan.
“Bagaimanapun dalam rancangan itu disebutkan angka, artinya itu kan pungutan, bukan sumbangan,” tegasnya. (f1/sb)