seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ruang Iklan Tersedia

Bakar Lahan 5 Hektare, Warga Sampit Diamankan Polisi

by Redaksi - Tanggal 31-08-2026,   jam 18:59:00
Terduga pelaku pembakaran lahan berhasil diamankan aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA) Terduga pelaku pembakaran lahan berhasil diamankan aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Aksi membakar lahan berujung proses hukum. Seorang warga berinisial EP (37) diamankan Satgas Karhutla Polres Kotim setelah kedapatan membakar tumpukan ranting di lahan miliknya.

EP yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani/perkebunan itu diamankan di Jalan Muhammad Hatta, Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pembakaran lahan. Petugas Satgas Karhutla kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati EP sedang menyalakan api menggunakan korek.

“Petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa ada orang yang sedang membakar lahan. Anggota kemudian langsung menuju lokasi,” kata Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Waluyo, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain.

Dari pemeriksaan awal, polisi mengetahui EP sebelumnya juga membersihkan lahannya dengan cara dibakar pada Jumat (31/7/2026). Api kemudian merembet dan membakar lahan sekitar 5 hektare, bahkan sempat menjalar hingga ke pekarangan rumah milik warga berinisial W.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa korek api, cangkul, parang dan satu bungkus abu sisa pembakaran. Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Kotim untuk kepentingan penyidikan.

EP dijerat Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai sembilan tahun penjara.

“Berkas perkara saat ini sudah dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut,” pungkas Edi. (sb/*)