seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ruang Iklan Tersedia

Rekanan Klaim Rugi Rp 292 Juta, Rumah Sakit akan Diadukan ke Polisi

by Redaksi - Tanggal 31-08-2026,   jam 21:57:00
Theo Virgen Lambung menunjukkan berkas salinan SPK dengan antara pihak pertama dan kedua. (FOTO: ISTIMEWA) Theo Virgen Lambung menunjukkan berkas salinan SPK dengan antara pihak pertama dan kedua. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Persoalan kerja sama pengadaan antara seorang rekanan dengan salah satu rumah sakit di wilayah Kalteng berujung pada rencana menempuh jalur hukum. Rekanan bernama Theo Virgen Lambung mengaku mengalami kerugian sekitar Rp292 juta setelah sejumlah uang yang dikeluarkan dalam proses kerja sama hingga kini belum dikembalikan.

Theo mengatakan, persoalan tersebut berawal dari proses lelang terbuka pengadaan enternet stenfing pada 2024. Dalam proses tersebut, pihaknya mengikuti tahapan lelang hingga akhirnya dinyatakan sebagai pemenang.

Setelah dinyatakan menang, pekerjaan kemudian dilaksanakan. Theo mengaku pihaknya juga telah melakukan penagihan sesuai pekerjaan yang telah dikerjakan. Dalam perjalanan kerja sama itu, menurut dia, sempat muncul pembicaraan mengenai peluang pekerjaan lanjutan.

“Kami melakukan nego dan dinyatakan menang pada 2024. Setelah itu sudah dilakukan pengerjaan dan kami melakukan penagihan. Ada juga komitmen untuk kerja sama ke depan,” kata Theo, Senin (31/8/2026).

Menurut Theo, adanya pembicaraan mengenai pekerjaan berikutnya membuat pihaknya tetap mempertahankan komunikasi dan hubungan baik dengan pihak terkait. Namun, rencana pekerjaan yang sebelumnya disebut akan diberikan pada Desember 2025 justru tidak terealisasi.

“Pekerjaan yang dijanjikan kemudian tidak ada dan diambil pihak lain,” ujarnya.

Kondisi tersebut, kata Theo, kemudian menjadi persoalan karena pihaknya mengaku telah mengeluarkan uang dalam rangkaian kerja sama tersebut. Total dana yang disebut telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp292 juta.

Theo mengaku telah berulang kali berupaya meminta penyelesaian secara baik-baik. Komunikasi dengan pihak yang bersangkutan dilakukan beberapa kali, tetapi menurut dia belum menghasilkan kepastian mengenai pengembalian dana tersebut.

“Kami sudah beberapa kali menghubungi, tetapi tidak direspons. Kami juga sudah melakukan somasi dengan cara kekeluargaan, tetapi tidak mendapat respons,” ungkapnya.

Setelah berbagai upaya tersebut belum menemukan titik terang, Theo kini meminta agar dana sekitar Rp292 juta yang menurut pengakuannya telah dikeluarkan dapat dikembalikan. Dia bahkan membuka opsi pembayaran secara bertahap apabila dana tersebut tidak dapat dikembalikan sekaligus.

“Kami ingin uang sebesar Rp292 juta itu dikembalikan. Kalau tidak bisa sekaligus, bisa dicicil. Yang penting ada penyelesaian,” tegasnya.

Theo mengatakan pihaknya tidak langsung memilih jalur hukum. Langkah tersebut baru dipertimbangkan setelah upaya komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan dinilai tidak membuahkan hasil.

Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum dengan mempertimbangkan membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng. Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan langkah perdata untuk meminta pertanggungjawaban dan pengembalian dana.

“Kami akan melakukan laporan ke Ditreskrimum Polda Kalteng, termasuk laporan perdata dan dugaan penggelapan,” katanya.

Meski demikian, Theo menegaskan pihaknya masih berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa proses hukum berkepanjangan. Menurutnya, pengembalian dana atau kesepakatan penyelesaian menjadi solusi yang paling diharapkan.

“Kami berharap uang tersebut bisa dikembalikan atau ada solusi lainnya. Kami sebenarnya ingin menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” pungkasnya. (sb/*)