seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ruang Iklan Tersedia

Polisi Kejar Kasus Karhutla di Kotim, 69 Orang Diperiksa

by Redaksi - Tanggal 02-09-2026,   jam 20:23:00
Penyidik Polres Kotim ketika memeriksa saksi kasus karhutla. (FOTO: ISTIMEWA) Penyidik Polres Kotim ketika memeriksa saksi kasus karhutla. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus digenjot kepolisian. Penyidik Polres Kotim kini telah memeriksa 69 saksi dalam sejumlah perkara Karhutla.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara jelas rangkaian kejadian, mulai dari lokasi hingga penyebab kebakaran. Keterangan para saksi juga menjadi bagian penting dalam pengumpulan alat bukti.

Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain menegaskan, setiap laporan Karhutla akan ditindaklanjuti.

“Setiap informasi dan laporan terkait Karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk membuat terang suatu perkara dan memastikan adanya kepastian hukum,” kata Rezky, Rabu (2/9/2026).

Selain penyidikan, polisi juga memperkuat patroli di kawasan yang dinilai rawan terjadi Karhutla. Polsek jajaran turut melakukan pemantauan untuk mencegah api meluas dan memastikan penanganan bisa dilakukan secepat mungkin.

Edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan. Polisi mengingatkan warga agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

“Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan. Jika menemukan adanya aktivitas pembakaran, segera laporkan kepada petugas agar bisa ditangani,” tegasnya.

Polres Kotim memastikan upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi Karhutla sekaligus menjaga wilayah Kotim dari ancaman kabut asap. (f1/sb)