Ranperda Kabupaten Layak Anak Kotim Didorong Segera Disahkan
SB, SAMPIT - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) dapat segera disetujui dan diproses menjadi peraturan daerah.
Juru bicara Bapemperda DPRD Kotim Riskon Fabiansyah mengatakan, Ranperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman dan ramah bagi anak.
“Untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak serta perlindungan anak dari kekerasan, kejahatan dan diskriminasi, diperlukan komitmen yang kuat dan terintegrasi dari pemerintah daerah, masyarakat maupun dunia usaha,” kata Riskon saat menyampaikan laporan hasil rapat kerja Bapemperda DPRD Kotim, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, pembahasan Ranperda telah dilakukan secara mendalam dan komprehensif bersama tim penyusun pemerintah daerah serta perangkat daerah terkait.
Pembahasan difokuskan pada pemenuhan lima klaster indikator Kabupaten Layak Anak, yakni hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesejahteraan dan kesehatan dasar; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus.
Dalam proses pembahasan, Bapemperda bersama pemerintah daerah juga menyepakati sejumlah penyempurnaan terhadap materi Ranperda.
Di antaranya mempertegas fungsi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak sebagai wadah koordinasi lintas sektor dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program KLA.
Selain itu, pemerintah daerah didorong menyediakan alokasi anggaran yang memadai dan tepat sasaran melalui APBD Kotim untuk mendukung pelaksanaan berbagai program ramah anak.
“Kami juga mendorong keterlibatan perusahaan dan dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility atau CSR, khususnya untuk mendukung pembangunan infrastruktur publik yang ramah anak,” ujarnya.
Bapemperda juga memberikan penyempurnaan terhadap sejumlah pasal. Pada Pasal 5 ayat (2) huruf d terkait hak anak untuk menerima, mencari dan memberikan informasi, disepakati agar penjelasannya disesuaikan berdasarkan kelompok umur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Pasal 47 ayat (6) disempurnakan dengan menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak akan diatur melalui Peraturan Bupati.
Riskon menegaskan, setelah melalui rangkaian pembahasan, Bapemperda menyimpulkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak telah dibahas secara matang dan telah memperhatikan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Kami memohon kepada seluruh fraksi dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir untuk menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak agar dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Bapemperda juga mendorong Bupati Kotim untuk segera menyiapkan Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan setelah Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
“Dengan adanya Perbup sebagai petunjuk teknis, kami berharap Perda ini nantinya dapat diterapkan secara optimal dan memberikan manfaat nyata dalam pemenuhan hak serta perlindungan anak di Kabupaten Kotawaringin Timur,” pungkasnya. (f1/sb)