Lewati ke konten utama
DPRD Kapuas

Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Kapuas 2026 Resmi Ditandatangani

Redaksi 16-09-2026, 10:06 WIB 1 menit baca
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes dan Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto serta Bupati Kapuas HM. Wiyatno menunjukkan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan TA 2026, pada Selasa (15/9/2026). FOTO: SEPUTAR BORNEO
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes dan Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto serta Bupati Kapuas HM. Wiyatno menunjukkan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan TA 2026, pada Selasa (15/9/2026). FOTO: SEPUTAR BORNEO

SB, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama DPRD Kabupaten Kapuas resmi menyepakati arah kebijakan anggaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan TA 2026,dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Kapuas. 

Bupati Kapuas H. M. Wiyatno, SP hadir langsung dan Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah., S.Hut., MM., memimpin rapat didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes., ST., dan Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto., SH., MH., yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa (15/9/2026). 

Ardiansah mengatakan rapat Paripurna berjalan lancar dan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan yang menjadi tonggak penting, antara pihak eksekutif dan legislatif, dalam rangkaian penyusunan perubahan APBD Kabupaten Kapuas 2026 demi kelangsungan pembangunan daerah.

"Sebelum mencapai tahap ini, rancangan KUA dan PPAS Perubahan telah dibahas secara mendalam antara eksekutif dan legislatif, termasuk melalui pembahasan di komisi-komisi DPRD dan Badan Anggaran," ungkapnya.

Sementara Bupati Kapuas dalam sambutannya menjelaskan, KUA merupakan dokumen landasan kebijakan pengelolaan anggaran daerah yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan beserta asumsi yang melandasinya dalam satu tahun anggaran. Sementara itu, PPAS berisi program prioritas serta batas maksimal anggaran bagi perangkat daerah dalam menjalankan program dan kegiatan, yang selanjutnya menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah.

"Pemkab Kapuas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD, terutama Badan Anggaran, yang telah bersama-sama menyelesaikan pembahasan rancangan KUA dan PPAS Perubahan TA 2026," pungkasnya. (sb) 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard