Kasus KPU Kotim Berimbas Dana Hibah Lain, Kajari: Pemda Jadi Lebih Hati-hati
SB, SAMPIT – Penanganan perkara dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak hanya menyita perhatian aparat penegak hukum, tetapi juga berdampak terhadap penyaluran dana hibah kepada organisasi lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Edwin I Beslar, mengatakan munculnya persoalan terkait dana hibah membuat pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam menyalurkan bantuan. Sejumlah organisasi, termasuk organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, akhirnya harus menunggu pencairan bantuan.
“Karena dampak dari ini akhirnya tempat-tempat organisasi keagamaan itu dipending untuk menerima bantuan. Padahal kita tahu sama-sama, semuanya membutuhkan bantuan,” kata Edwin, Rabu (16/9/2026).
Meski demikian, Edwin memastikan proses penanganan perkara terkait dana hibah sekitar Rp40 miliar tersebut masih berjalan. Kejari Kotim belum menghentikan pemeriksaan maupun menyatakan perkara tersebut mandek.
Menurutnya, proses pemeriksaan membutuhkan waktu karena dana hibah disalurkan kepada banyak penerima di berbagai wilayah. Terlebih, sebagian bantuan digunakan untuk pekerjaan fisik yang harus diperiksa secara teknis dengan melibatkan tenaga ahli.
“Kalau bilang dihentikan belum. Mandek juga belum, tetap berproses. Karena ini bantuan kepada masyarakat dan tempatnya banyak, jadi memang butuh waktu,” tegasnya.
Pemeriksaan terhadap pekerjaan fisik dilakukan secara bertahap. Tim kejaksaan harus mendatangi lokasi penerima bantuan dan mencermati pekerjaan yang dilaksanakan, termasuk menggandeng ahli konstruksi untuk memastikan aspek teknis.
“Kalau ada pekerjaan fisik, misalnya di desa A, desa B, itu harus ada pemeriksaan dulu. Kita menggandeng ahli, karena kita bukan ahli terkait konstruksi,” jelas Edwin.
Ia mencontohkan, pekerjaan fisik dengan nilai Rp100 juta hingga Rp200 juta yang tersebar di sejumlah lokasi tetap harus diperiksa satu per satu. Hal serupa berlaku terhadap bantuan yang diterima tempat ibadah maupun organisasi kemasyarakatan.
Dengan kondisi tersebut, Edwin meminta masyarakat bersabar menunggu proses hukum berjalan. Ia menegaskan penanganan perkara tetap dilakukan untuk memberikan kepastian, sekaligus menjadi bahan evaluasi agar penyaluran dana hibah berikutnya tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Jadi sabar, ini semua sementara berproses,” pungkasnya. (f1/sb)