Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

RSUD dr Murjani Sampit Tetapkan Daftar Informasi Publik Tahun 2026

Redaksi 18-09-2026, 13:31 WIB 1 menit baca
Direktur RSUD dr Murjani Sampit, dr Yulia Nofiany bersama manajemen berfoto bersama tamu pada suatu kegiatan. (FOTO:ISTIMEWA)
Direktur RSUD dr Murjani Sampit, dr Yulia Nofiany bersama manajemen berfoto bersama tamu pada suatu kegiatan. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - RSUD dr Murjani Sampit menetapkan daftar informasi publik tahun 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan informasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Direktur RSUD dr Murjani Sampit, dr Yulia Nofiany, menjelaskan daftar informasi publik tersebut ditetapkan melalui keputusan direktur dan menjadi acuan dalam penyediaan serta penyampaian informasi yang dapat diakses masyarakat.

“Daftar Informasi Publik di RSUD dr Murjani Sampit tercantum dalam lampiran keputusan yang sudah ditetapkan dengan jelas dapat diakses melalui secara berkala di PPID Kabupaten Kotawaringin Timur” jelas  dr Yulia, Jumat (18/9/2026)

Dalam daftar tersebut, sejumlah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala antara lain kedudukan, domisili dan alamat lengkap rumah sakit, visi dan misi, tugas dan fungsi, serta profil pejabat di lingkungan RSUD dr Murjani Sampit.

Selain informasi yang diumumkan secara berkala, pengelolaan keterbukaan informasi publik juga dilakukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana.

PPID Pelaksana memiliki tugas mengelola, menginventarisasi, menyimpan, memperbarui, serta memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi publik dari masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, PPID juga berkoordinasi dengan setiap bagian dan bidang di lingkungan rumah sakit untuk menghimpun bahan informasi yang dibutuhkan, sekaligus memastikan informasi yang disampaikan kepada publik telah melalui proses pengelolaan sesuai ketentuan.

"PPID Pelaksana juga memiliki kewenangan untuk menolak penyediaan informasi yang masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dan keputusan direktur", ujarnya

Menurut dr Yulia, keputusan mengenai penetapan daftar informasi publik tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Perubahan maupun perbaikan dapat dilakukan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan atau kesalahan dalam penetapannya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen RSUD dr Murjani Sampit dalam memberikan akses informasi yang transparan kepada masyarakat, sekaligus mendukung tata kelola pelayanan rumah sakit yang terbuka dan akuntabel. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard