Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim Desak Pemda Wajibkan BDR saat ISPU Memburuk

Redaksi 18-09-2026, 12:05 WIB 2 menit baca
Siswa SD di Sampit berangkat sekolah saat kondisi masih kabut tebal. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Siswa SD di Sampit berangkat sekolah saat kondisi masih kabut tebal. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT - Memburuknya kualitas udara di Kota Sampit dan sekitarnya akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mendapat perhatian serius DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, mendesak pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan tegas terkait kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan selama kondisi udara masih tidak sehat.

Menurutnya, surat edaran sebelumnya belum cukup tegas karena keputusan pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) masih diserahkan kepada masing-masing kepala sekolah.

Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan keraguan dalam menentukan apakah pembelajaran tetap dilakukan secara tatap muka atau dari rumah.

"Surat edaran sebelumnya belum tegas karena keputusan diserahkan kepada masing-masing kepala sekolah. Dalam situasi tanggap darurat Karhutla seperti sekarang, pemerintah daerah seharusnya mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan BDR," ujar Riskon, Jumat (18/9/2026)

Ia menyebut, dengan kualitas udara yang berada pada angka ISPU 187 atau kategori tidak sehat, perlindungan terhadap kesehatan anak didik harus menjadi prioritas.

"Kalau tetap dipaksakan tatap muka, tentu berisiko terhadap kesehatan anak-anak kita. Jangan karena kita mengejar pelaksanaan MBG, tetapi mempertaruhkan kesehatan anak-anak kita. Mereka adalah investasi masa depan," tegasnya.

Riskon meminta Pemkab Kotim menerbitkan surat edaran baru yang mewajibkan BDR selama status tanggap darurat Karhutla berlangsung dan kualitas udara berada di atas ambang ISPU 100.

Selain persoalan pendidikan, Riskon juga menyoroti kebakaran lahan yang terjadi di sejumlah kawasan dalam Kota Sampit. Ia menyebut terdapat indikasi beberapa titik kebakaran berada di wilayah pengembangan properti.

Karena itu, pihaknya mendorong aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah kebakaran tersebut terjadi akibat kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan.

"Kami mendorong aparat penegak hukum menyelidiki kebakaran lahan yang terjadi di kawasan pengembangan properti dalam kota Sampit. Harus diketahui apakah ini akibat kelalaian atau memang ada unsur kesengajaan," katanya.

Riskon juga meminta pemerintah daerah memberikan sanksi tegas terhadap pengembang apabila terbukti lalai hingga menyebabkan kebakaran, salah satunya dengan membekukan sementara perizinan pengembangan properti di lokasi yang terbakar.

Ia menegaskan, langkah tersebut diperlukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus memberikan efek jera agar pengelolaan lahan tidak mengabaikan aspek pencegahan Karhutla.

"Kami mendorong agar izin pengembangan properti di lokasi yang terbukti terbakar dapat dibekukan sementara sebagai bentuk sanksi dan evaluasi," pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard