Lewati ke konten utama
NASIONAL

WALHI Laporkan 49 Perusahaan Diduga Terindikasi Karhutla di Kalteng

Redaksi 23-09-2026, 10:10 WIB 2 menit baca
ILUSTRASI
ILUSTRASI

SB, PALANGKA RAYA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mendapat sorotan. WALHI Kalteng menyebut persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan kebakaran di lahan masyarakat, tetapi juga aktivitas korporasi pemegang izin.

Direktur Eksekutif WALHI Kalteng, Janang Firman Palanungkai, mengatakan kondisi karhutla dan kabut asap saat ini cukup mengkhawatirkan. Salah satu dampaknya terlihat dari tingginya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kalteng.

“Angka ISPA sudah tembus sampai 72.000 lebih berdasarkan data yang disampaikan Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, terhitung sejak Januari hingga minggu ketiga Agustus,” kata Janang, Selasa (22/9/2026) kepada media ini.

Menurutnya, WALHI Kalteng bersama WALHI Nasional sebelumnya telah melaporkan sedikitnya 49 perusahaan ke Sekretariat Negara. Laporan tersebut disusun berdasarkan hasil analisis spasial yang dilakukan WALHI terhadap indikasi kebakaran di sejumlah wilayah.

Wilayah yang menjadi perhatian dalam persoalan karhutla tersebut antara lain Kotawaringin Timur (Kotim), Seruyan, Barito Timur (Bartim), Kapuas, Pulang Pisau (Pulpis), dan Kotawaringin Barat (Kobar).

“Beberapa waktu lalu WALHI Kalimantan Tengah melalui WALHI Nasional melaporkan setidaknya ada 49 perusahaan di Kalimantan Tengah yang terindikasi terbakar berdasarkan hasil analisis spasial kami,” ujarnya.

Janang menyebut dugaan keterkaitan aktivitas korporasi dengan karhutla menjadi perhatian serius karena sebagian perusahaan yang mendapatkan sanksi merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

“Berbicara karhutla di Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh korporasi, setidaknya informasi yang kami dapatkan hari ini ada tiga korporasi yang diberikan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan satu korporasi oleh Kementerian Kehutanan,” jelasnya.

Ia menegaskan seluruh perusahaan yang disebut tersebut merupakan pemegang izin PBPH. Karena itu, menurut Janang, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan melakukan pemadaman ketika api sudah muncul, tetapi juga harus menyasar aspek pencegahan dan pengawasan terhadap korporasi.

“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi Kalimantan Tengah dalam konteks penanganan kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap,” tegasnya.

Janang mengingatkan tantangan karhutla ke depan berpotensi semakin kompleks. Kekeringan dan berbagai dampak lingkungan akibat kondisi saat ini dinilai membutuhkan penanganan yang lebih terencana dan melibatkan banyak pihak.

“Ini membutuhkan langkah yang preventif dan terkoordinir sehingga kasus ini cepat bisa ditangani,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah membuka ruang kerja sama lebih luas dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan karhutla.

“Pemerintah juga harus dengan kerendahan hati menggalang semua dukungan dari berbagai pihak dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk bisa berkontribusi dalam penanganan karhutla dan kabut asap di Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard