Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

RSUD Murjani Terapkan Pembagian Jasa Pelayanan Berdasarkan Beban Kerja

Redaksi 29-10-2026, 13:35 WIB 1 menit baca
Sejumlah pasien sedang mengantre untuk berobat di RSUD dr Murjani Sampit. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)
Sejumlah pasien sedang mengantre untuk berobat di RSUD dr Murjani Sampit. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memiliki dua komponen utama dalam tarif pelayanan kesehatan, yakni jasa sarana dan jasa pelayanan.

Keduanya memiliki fungsi berbeda dalam mendukung operasional rumah sakit sekaligus memberikan imbalan kepada tenaga yang terlibat dalam pelayanan pasien.

Wakil Direktur Anggaran dan Keuangan RSUD dr Murjani Sampit, Setia Rahmadi, menjelaskan, jasa sarana merupakan komponen yang digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional rumah sakit. 

"Ini berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas, gedung, alat kesehatan, obat-obatan, serta bahan medis habis pakai (BMHP)," ujarnya, Kamis (29/10/2026).

Sementara itu, jasa pelayanan atau jaspel itu imbalan pelayanan yang diberikan kepada pasien oleh tenaga medis maupun nonmedis di lingkungan Murjani. 

“Jasa pelayanan ini dibagikan kepada tenaga medis maupun nonmedis sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Setia Rahmadi.

Ia menerangkan, pembagian jasa pelayanan tidak dilakukan secara merata, melainkan memperhitungkan sejumlah indikator sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Kotim.

Beberapa indikator yang menjadi pertimbangan di antaranya tingkat pendidikan, masa kerja, serta beban kerja masing-masing pegawai. 

Dengan demikian, besaran jasa pelayanan yang diterima sesuai dengan kontribusi dan tanggung jawab setiap tenaga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Penerima itu mencakup dokter, perawat, bidan, tenaga penunjang medis, serta pegawai nonmedis termasuk bagian administrasi dan manajemen," jelasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard