Lewati ke konten utama
Pemkab Katingan

Pemkab Katingan Tekankan Pelayanan Tanpa Diskriminasi, ASN Diminta Paham HAM

Redaksi 30-10-2026, 12:04 WIB 1 menit baca
Pemkab Katingan melaksanakan sosialisasi tentang pelayanan dan HAM. (FOTO: ISTIMEWA)
Pemkab Katingan melaksanakan sosialisasi tentang pelayanan dan HAM. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, KASONGAN – Pelayanan publik tidak boleh membeda-bedakan masyarakat. Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan yang adil, sementara akses terhadap informasi hukum harus semakin mudah dan terbuka.

Prinsip inilah yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan dalam memperkuat pemahaman aparatur sipil negara (ASN) mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi JDIH dan Penguatan Kapasitas HAM bagi ASN yang dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Kalpin, di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Katingan, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah untuk mendorong ASN agar tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga mampu menerapkannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemahaman HAM dinilai penting agar setiap kebijakan dan tindakan aparatur tetap menghormati hak warga tanpa diskriminasi.

“Pelayanan publik harus mengedepankan keadilan dan kesetaraan. Setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pemerintah tanpa dibeda-bedakan,” demikian pesan yang ditekankan dalam penguatan kapasitas HAM tersebut.

Di sisi lain, pengelolaan JDIH juga menjadi perhatian karena masyarakat membutuhkan akses informasi hukum yang cepat, akurat, dan mudah dipahami. Melalui JDIH, berbagai produk hukum dan peraturan dapat didokumentasikan serta disebarluaskan sehingga masyarakat lebih mudah mengetahui dasar hukum suatu kebijakan.

Penguatan JDIH dan pemahaman HAM diharapkan berjalan beriringan. ASN tidak hanya dituntut bekerja sesuai ketentuan, tetapi juga harus memiliki kesadaran untuk memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan menghormati hak masyarakat.

Pemkab Katingan berharap kegiatan tersebut tidak berhenti sebatas sosialisasi, melainkan diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan akses informasi hukum yang semakin terbuka dan aparatur yang memahami prinsip HAM, kualitas pelayanan publik di Katingan diharapkan semakin baik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terus meningkat. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard