Kotim Siapkan Aturan Sawit Berkelanjutan 2027-2031
SB, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menyiapkan arah baru pengelolaan perkebunan kelapa sawit untuk lima tahun ke depan. Melalui Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan 2027–2031, pemerintah ingin memastikan perkebunan sawit tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga dikelola dengan standar yang jelas agar tetap menjadi sumber penghidupan masyarakat dalam jangka panjang.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kotim, Yephi Hartady Periyanto, mengatakan tahapan awal yang dilakukan saat ini adalah membentuk tim penyusun RAD, bukan langsung menyusun dokumen final. Tim tersebut akan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan perkebunan besar, pekebun masyarakat, akademisi, serta berbagai pihak yang memiliki kompetensi di sektor kelapa sawit.
“Hari ini sebenarnya bukan penyusunan RAD-nya, tetapi pembentukan tim penyusun RAD. Tim ini nantinya melibatkan unsur pemerintah daerah, pekebun kelapa sawit, baik perusahaan perkebunan besar maupun pekebun masyarakat, akademisi, serta unsur lainnya yang dapat memberikan saran dan masukan,” ujarnya.
Menurut Yephi, penyusunan RAD sangat penting bagi Kotim yang memiliki areal perkebunan sawit luas, minat masyarakat yang tinggi terhadap komoditas tersebut, serta investasi besar di sektor perkebunan. Tanpa perencanaan yang terarah, potensi ekonomi sawit berisiko tidak memberikan manfaat optimal dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Dokumen RAD itu nantinya dirancang untuk periode 2027–2031 dan akan dituangkan dalam bentuk peraturan bupati (Perbup). Keberadaannya diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pekebun, dan investor dalam menentukan arah pengembangan perkebunan, sekaligus menjadi dasar penyusunan program kerja serta prioritas anggaran.
“Arah pengembangan dan tata kelola perkebunan kelapa sawit di Kotim harus memiliki jalur yang jelas. Dengan adanya RAD ini, masyarakat yang ingin mengembangkan kebun secara berkelanjutan memiliki gambaran, begitu juga dengan investor dan pemerintah daerah. Aksi-aksi pemerintah diharapkan bisa disusun secara terencana, termasuk dari sisi penganggaran,” jelasnya.
Namun, Yephi mengingatkan bahwa prospek sawit yang menjanjikan tidak boleh membuat masyarakat hanya berorientasi pada keuntungan sesaat. Pekebun perlu memahami standar pengelolaan, risiko usaha, serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi agar kebun tetap produktif dan mampu bertahan dalam jangka panjang.
Ia mencontohkan komoditas karet, sarang burung walet, dan kakao yang pernah menjadi sumber penghidupan masyarakat. Menurutnya, pengalaman dari komoditas tersebut harus menjadi pelajaran agar pengembangan sawit tidak hanya mengikuti tren tanpa memperhitungkan keberlanjutan usaha.
“Kita belajar dari pengalaman komoditas lain. Karena konsep keberlanjutan diabaikan, lambat laun justru tidak lagi menjadi sumber penghidupan yang berkelanjutan bagi masyarakat. Dari situ kita harus belajar dalam mengelola perkebunan kelapa sawit,” ungkapnya.
Yephi juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai salah satu instrumen untuk mendorong praktik perkebunan sawit berkelanjutan. Pekebun perlu memahami bahwa membangun kebun tidak cukup hanya dengan menanam dan menunggu hasil panen, tetapi juga harus memperhatikan standar, kualitas, kuantitas, serta tata kelola perkebunan.
“Jangan sampai masyarakat berkebun sawit hanya karena ikut-ikutan atau melihat potensi keuntungannya saja. Kalau ingin kebunnya berjalan dalam jangka panjang, ada banyak hal yang harus dilakukan, baik terkait hak maupun kewajiban,” tegasnya.
Di sisi lain, peluang industri sawit diperkirakan tetap terbuka seiring pengembangan energi terbarukan dan rencana program biodiesel B50 hingga menuju B60. Meski demikian, Yephi mengingatkan bahwa peningkatan kebutuhan sawit tidak otomatis menjamin keuntungan setiap pekebun jika pengelolaannya tidak dilakukan dengan benar.
“Jangan sampai masyarakat menganggap bahwa dengan adanya program B50 atau B60, mereka cukup menanam sawit begitu saja dan otomatis akan mendapatkan keuntungan. Ceritanya tidak seperti itu. Pemerintah harus memberikan edukasi dan penguatan kepada masyarakat agar mereka memahami pola pengelolaan yang benar,” pungkasnya.
Melalui RAD Kelapa Sawit Berkelanjutan 2027–2031, Pemkab Kotim diharapkan dapat menyatukan arah kebijakan pemerintah, kepentingan pekebun, dan investasi agar pengembangan sawit tidak semata-mata mengejar peningkatan produksi. Perencanaan yang terukur diharapkan mampu memperkuat tata kelola perkebunan sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat Kotim. (f1/sb)