Lewati ke konten utama
Provinsi

23 Kios Pemegang Kios Pasar Eks Mentaya Disurati

Redaksi 30-10-2026, 13:07 WIB 2 menit baca
Tampak kondisi Pasar Mentaya Sampit
Tampak kondisi Pasar Mentaya Sampit

SB, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberi tenggat hingga 31 Desember 2026 kepada 23 pemegang hak penggunaan kios di Pasar Eks Mentaya, Jalan Achmad Yani, Sampit, untuk kembali membuka tempat usaha mereka. Jika tetap dibiarkan kosong, izin penggunaan kios terancam dicabut.

Kepala DKUKMPP Kotim, Muslih, mengatakan surat pemberitahuan telah disampaikan sejak pekan lalu. Penertiban menyasar kios di lantai dasar yang tidak dimanfaatkan untuk kegiatan perdagangan.

“Sudah kami surati 23 pemegang kios berdasarkan SK Bupati sebelumnya. Ada satu orang yang memegang sampai empat kios,” kata Muslih di Sampit, Jumat (30/10/2026).

Ia menegaskan, batas waktu tersebut diberikan agar para pemegang hak segera mengaktifkan kiosnya. Apabila hingga akhir Desember tidak ada aktivitas usaha, pemerintah daerah akan mengevaluasi dan mencabut SK yang menjadi dasar penggunaan kios.

“Batas waktunya sampai 31 Desember. Kalau tetap tidak dibuka, izinnya akan kami tarik,” tegasnya.

Menurut Muslih, langkah ini dilakukan agar Pasar Eks Mentaya kembali ramai dan aset daerah tidak terbengkalai. Selain itu, kios yang aktif diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penarikan retribusi.

“Harapan kami pasar bisa lebih bermanfaat, lebih ramai, dan retribusinya bisa ditarik. Kalau kios tidak dibuka, kami tidak bisa menarik retribusi untuk PAD,” jelasnya.

Muslih mengingatkan, kios tersebut bukan milik pribadi pedagang. Para pemegang hanya memiliki hak penggunaan sesuai ketentuan pemerintah daerah, sedangkan bangunannya tetap menjadi aset Pemkab Kotim. Hak penggunaan kios rata-rata berlaku selama 20 tahun dengan kewajiban membayar retribusi.

“Selama ini diberikan toleransi karena kios belum dibuka. Namun, ke depan akan kami tertibkan,” ungkapnya.

Pasar Eks Mentaya dibangun pada 2012 dan rampung pada 2014 menggunakan APBD Kotim dengan anggaran sekitar Rp29 miliar. Pasar dua lantai itu memiliki 363 unit kios atau toko. Namun, banyak kios tidak lagi aktif, terutama di lantai dua, bahkan sebagian bangunan mengalami kerusakan akibat lama tidak dimanfaatkan. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard