Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Ini Tanggapan Fraksi Golkar Terhadap Dua Buah Ranperda Diajukan Pemda

Redaksi 08-03-2023, 09:52 WIB 2 menit baca
Fraksi Golkar DPRD Kotim, Hj Mariani saat menyampaikan tanggapan tentang dua buah Ranperda di Rapat Paripurna ke-IV. (FOTO:ABU)
Fraksi Golkar DPRD Kotim, Hj Mariani saat menyampaikan tanggapan tentang dua buah Ranperda di Rapat Paripurna ke-IV. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menggelar rapat paripurna ke IV dengan agenda mendengarkan pandangan umum masing-masing fraksi tentang dua buah Ranperda, Selasa (7/3/2023) di ruang rapat setempat.

Dua buah Ranperda yang dibahas adalah Penetapan Desa dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam agenda Rapat Paripurna ke IV dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotim, Dra Rinie didampingi oleh Wakil Ketua serta anggota DPRD Kotim. Sementara itu Bupati Kotim diwakili oleh Wakil Bupati Hj Irawati.

Berbagai masukan dan saran disampaikan oleh masing-masing fraksi DPRD Kotim. Dinataranya dari fraksi Golkar yang disampaikan oleh Dra Hj Mariani. Dimana Fraksi Golkar memberikan pandangan umum atas respon dan masukan awal atas usulan Rapendra sehingga lebih berkualitas dan aspiratif.

“Rapendra penetapan desa harus mengacu kepada undang – undang desa, yang pada intinya bahwa penetapan desa ditetapkan dengan peraturan daerah sehingga perlu menetapkan peraturan daerah tentang penetapan desa yang sesuai dengan asal usul dan adat istiadat desa setempat yang diakui negara. Dari 168 desa yang ada di Kabupaten Kotim, hanya ada beberapa desa yang penetapan sesuai peratutan perundang undangan dan mempunyai dasar hukum peraturan daerah. Sedangkan banyak desa yang ada sebelum Kemerdekaan Republik Indonesia belum mempunyai dasar hukum peraturan daerah. Darinya itu fraksi Golkar memandang perlu segera menetapkan perda tetang penataan desa, dengan tujuan menciptakan tertib adminstras pemerintahan guna memberi kejelasan hukum dan administrasi pemerintahan desa,” tegas Dra Hj Mariani.

Fraksi Golkar jug memberi pandangan tentang Rapendra Pembentukan dan Susuan Perangkat Daerah. Penataan susunan perangkat daerah menjadi input yang baik, sebagai upaya mengantisipasi kecendrungan yang berkembang, sehingga kinerja pemerintah daerah lebih efektif dan efisien.

“Kami dari Fraksi Golkar mendorong terhadap pembentukan dan susunan perangkat daerah akan menjadi lebih teratur dalam menjalankan tugas dan fungsi perangkat daerah. Ketentuan ini dalam Peraturan Daerah Kotim No 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Semoga dapat menjadikan motor penggerak pembangunan daerah, membantu membangun ekosistem dan inovasi daerah,” Dra Hj Mariani. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard