Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Dorong UMKM di Kotim Mengurus NIB

Redaksi 09-03-2023, 10:38 WIB 1 menit baca
Kepala Bidang UKM, Taufik Nurdin saat ditemui wartawan seputarborneo.com di kantornya. (FOTO:MIFTAH)
Kepala Bidang UKM, Taufik Nurdin saat ditemui wartawan seputarborneo.com di kantornya. (FOTO:MIFTAH)

SB, SAMPIT – Dinas Koperasi dan UKM Kotim mendorong para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan siap membantu memfasilitasi dalam mengurus nomor izin berusaha (NIB) sebagai legalitas.

Sebagaimana sesuai UUD 20 tahun 2008 kriteria aset omset sudah berubah menjadi UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 tentang perlindungan dan mempermudah perizinan UMKM.

Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM, Taufik Nurdin mengatakan, bahwa selama ini pihak terus mensosialisasikan tentang NIB dan juga tidak lepas dalam pembinaan atau  memberdayaan dengan mengundang pelaku UMKM, baik itu berupa bimtek atau praktik lainnya.

“NIB ini adalah Nomor Induk Berusaha yang mana program dari Kementerian Keuangan. Dan ini sangat penting agar produk yang dihasilkan diakui dan sangat mudah dipasarkan,” ucap Taufik Nurdin ditemui wartawan ini di kantornya, Rabu (8/3/2023).

Untuk mendapatkan modal, pihak UMKM bisa mendaftarkan diri untuk bisa mendapatkan KUR dalam pengembangan usaha, karena bunga sangat kecil dan KUR sendiri memang diperuntukan bagi pekaku usaha.

“Jika pelaku UMKM mendapatkan KUR maka bisa disubsidi bunganya. Hal ini tentu meringankan dalam memutar roda ekonomi usaha mikro atau kecil,” terangnya.

Disampaikannya, pelaku UMKM kecil akan dilakukan pembinaan selama 6 bulan dan setelah dianggap bisa mandiri jadi jalan sendiri.

“ Untuk mengawali usaha pun tidak harus ada NIB. Jika sudah berkembang bisa diarahkan pinjaman ke Bank Himbara ataupun Bank Daerah,” tutupnya. (f2/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard