seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Bea Cukai Palangkaraya Ingatkan Penjual Pakaian Bekas Eks Impor

by Redaksi - Tanggal 03-08-2022,   jam 01:16:36
Pakaian bekas yang dijual. FOTO : NET

SB, PALANGKA RAYA - Bea Cukai Palangka Raya menyampaikan kepada masyarakat khususnya yang pasarkan pakaian bekas eks impor mulai marak penjualan Kota Palangkaraya, pasalnya para penjual dapat diancam pidana.

"Selain berbahaya bagi kesehatan, dan para penjual pun dapat terancam pidana. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 ayat 2 tentang Perlindungan Konsumen dan aturan lainnya," ucap Plh Kepala Bea Cukai Palangka Raya Firman Yusuf.

Firman Yusuf mengakui, mulai maraknya penjualan pakaian bekas eks impor ilegal, dan harus diketahui masyarakat atau penjual, jika hal itu ada pelanggaran, seperti undang-undang kepabeanan, perdagangan dan perlindungan konsumen. 

"Sebab pakaian bekas eks impor ilegal, dan masuk melalui jalur-jalur tikus. Jadi tidak ada pakaian bekas legal untuk diperjualbelikan," tegasnya kepada media, pada Rabu (3/8/2022). 

Firman Yusuf menjelaskan ada beberapa dampak negatif dari penjualan bebas pakaian bekas tersebut, mulai resiko kesehatan. Karena pembeli tidak tahu pakaian bekas tersebut, apakah aman atau mengandung bakteri, dan kuman.

Lanjutnya, dari sisi ekonomi penjualan pakaian bekas ilegal merugikan pelaku UMKM yang legal, dan dampak lainnya potensi penerimaan negara yang tidak bisa dipungut, serta tidak mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Padahal, katanya, pakaian bekas eks impor ilegal adalah limbah bagi pihak luar negeri, justru diperjualbelikan, dampaknya merusak perdagangan dalam negeri.

"Kita ingatkan kepada para penjual untuk tidak memperjualbelikan," tandasnya. (kn)