Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Pertahankan Tenaga Kontrak dan Honorer

Redaksi 15-03-2023, 12:49 WIB 1 menit baca
Bupati Kotim, Halikinnor saat usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD setempat, belum lama ini. (FOTO:ABU)
Bupati Kotim, Halikinnor saat usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD setempat, belum lama ini. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT – Berdasarkan Surat MenPAN- RB B/1511/M.SM/.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non – ASN di Lingkungan Instasi Pemerintah, pertanggal  23 November 2023 Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menghapus tenaga honorer.

Setidaknya ada dua kategori  Non – ASN yaitu honorer kategori II yang terdaftar di database BKN dan Non – ASN yang bekerja di instasi pemerintah. Bidang yang paling berdampak adalah pendidikan dan kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor mengatakan, penghapusan tenaga honorer membuat daerah mengalami kesulitan dalam memenuhi pegawai di sejumlah instasi.

“Sesuai MenPAN-RB bahwa tanggal 23 November 2023 memang akan dihapus tenaga honorer. Tapi kita lihat di lapangan saat ini kita masih kekurangan tenaga kesehatan dan pendidikan untuk ditempatkan di pelosok daerah. Selama ini kita masih mengandalkan tenaga honorer,” terang Halikinnor, Rabu (15/3/3023).

Halikinnor menjelaskan, selama ini negara belum mampu menyediakan pegawai sesuai kebutuhan. Pemerintah Daerah menyiasati untuk mengangkat tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan pegawai.

“Sepanjang sampai nanti tanggal 23 November 2023 pengangkatan P3K atau PNS belum terpenuhi, sebab pemerintah pusat masih belum mampu memberikan sesuai kebutuhan dan saya tetap mempertahankan tenaga honorer di Kotim. Saya tidak akan  mengikuti aturan pusat selama kebutuan belum terpenuhi,” tukasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard