Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Segera Urus Legalitas Halal Makanan dan Minuman

Redaksi 18-03-2023, 02:03 WIB 1 menit baca
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rihel SSos memberikan sambutan Kampanye Mandatory Halal. (FOTO:MIFTAH)
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rihel SSos memberikan sambutan Kampanye Mandatory Halal. (FOTO:MIFTAH)

SB, SAMPIT – Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Kampanye Mandatory Halal berlokasi di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Sabtu (18/3/2023) pagi.

Dalam pelaksanaan dibuka oleh Bupati Kotim, Halikinnor diwakilkan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rihel SSos.

Rihel mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 pada Pasal 4 menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Jadi bagi pelaku usaha khususnya UMKM agar segera mengurus label halal, karena apabila tidak melakukan akan diberlakukan sanksi. Peraturan ini pun akan diberlakukan sanksinya mulai 17 Oktober 2024. Walau masih lama, alangkah baiknya jika mulai dipersiapkan sejak sekarang,” sebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten Kotim ini.

Dan katanya, pemerintah memberikan kemudahan dalam layanan pembutan sertifikat halal bahkan gratis khusus pelaku usaha mikro dan kecil. Stand pendaftaran gratis ini pun terpajang nyata di area kampanye disertai pembagian brosur.

“Ini peluang baik agar dioptimalkan segera. Terlebih lagi ada batasan kuota 1 juta pembuatan sertifikat halal. Dalam pembagian brosur pun disertai petunjuk bagaimana pelaku usaha dalam pengajuan sertifikasi tersebut. Petunjuk detailnya juga bisa diakses di https://linktr.ee/halalindonesia,” terangnya.

Pelaku usaha baik itu makanan dan minuman akan memperoleh banyak manfaat, diantaranya menjadi nilai tambah produk, bisa masuk ke pasar global (ekspor) dan tentu saja meningkatkan kepercayaan konsumen. (f2/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard