Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotim Sebut Pentingnya Kewenangan Desa

Redaksi 19-03-2023, 12:51 WIB 1 menit baca
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotim, Modika Latifa
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotim, Modika Latifa

SB, SAMPIT - Terbitnya Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang selanjutnya disebut dengan UU Desa menjadi sebuah titik awal harapan desa untuk bisa menentukan posisi, peran dan kewenangan atas dirinya.

Baik itu kewenangan atas hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan penugasan dan kewenangan lain yang ditugaskan.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuanan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotim, Modika Latifa mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan mendukung dan memandang perlu adanya Ranperda Pembentukan Desa, karena hakikatnya keberadaan desa wajib tetap diakui negara dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai UDD 1945.

“Dengan adanya Ranperda ini maka tercapailah tujuan sesuai Undang – Undang 1945 Pasal 18B ayat 2, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Modika Latifa.

Dan dirinya berharap bertenaga secara sosial dan berdaulat secara politik sebagai pondasi demokrasi desa, serta berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara budaya sebagai wajah kemandirian desa dan pembangunan desa.

“Semoga terealisasi program pembentukan desa di Kabupaten Kotim, karena muncul kombinasi atas azas rekognisi dan subsidiaritas sebagai azas utama yang menjadi ruh Undang – Undang Desa PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan PP nomor 60 dana desa yang bersumber dari APBN,” sebutnya.

Agar tercapainya pondasi dasar terkait dengan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan desa, berdasarkan Apncasila, UUD 1945 dan Bhinek Tungga Ika. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard