Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Wabup Kotim: IKD Sangat Penting Disosialisasikan ke Masyarakat

Redaksi 20-03-2023, 05:03 WIB 1 menit baca
Wakil Bupati Kotim, Hj Irawati saat menghadiri Sosialisasi Penyelenggaraan Kebijakan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Launching Identitas Kependudukan Digital. (FOTO:ABU)
Wakil Bupati Kotim, Hj Irawati saat menghadiri Sosialisasi Penyelenggaraan Kebijakan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Launching Identitas Kependudukan Digital. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Wakil Bupati Kabupten Kotawaringin Timur (Kotim), Hj Irawati menyampaikan untuk anan Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus bersifat netral dan non diskriminatif.

Hal tersebutnya saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Kebijakan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Launching Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kabuppaten Kotim, Sampit pada Senin (20/3/20223).

“Pelayanan publik harus berjalan dengan prima dan profesional sehingga tidak menghambat akses masyarakat dalam menerima pelayanan semestinya,” sebut Irawati.

Wabup Kotim ini mengatakan, jalan sesuai amanat UU No 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dalam rangka tertib menjalankan administrasi kependudukan dalam skala nasional serta menjamin kepastian hukum.

“Pada 2024 mendatang Kabupaten Kotim menyelenggarakan pemilu, darinya itu tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil beserta aparat desa dan kecamatan berperan penting tercapainya tertib administras untuk kelancaran pesta demokrasi nanti,” ujarnya.

Ia menambahkan, Identitas Kependudukan Digital (IKD) tercantum dalam Pemendagri Nomor 72 Tahun 2022. Olehnya itu,  peserta sosialisasi memperhatikan masyarkat di wilayahnya, berikan informasi serta mensosialisasikan kepada masyarakat.

“Mengapresiasi kinerja semuanya selama ini, semoga meningkat efektivitas dan kualitas pelayanan, sehingga meningkat juga kepuasan masyaraka,” tutupnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard