seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istri Tersangka Dugaan Gratifikasi

by Redaksi - Tanggal 28-03-2023,   jam 01:50:05
Tampak dua orang petugas KPK membawa sejumlah berkas usai melakukan penggeledahan di sejumlah kantor di Kabupaten Kapuas. (FOTO:ISTIMEWA) Tampak dua orang petugas KPK membawa sejumlah berkas usai melakukan penggeledahan di sejumlah kantor di Kabupaten Kapuas. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, KUALA KAPUAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menetapkan Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat MM MT dan istri Ary Egahni yang duduk sebagai anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Bupati Kapuas dan istri ditetapkan tersangka atas dugaan tindak korupsi,” ucap Juru Bicara  Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK RI, Ali Fikri yang dikutif dari media nasional, Selasa (28/3/2023).

Mereka diduga menerima suap atau gratifikasi dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya.

Sekarang ini, Bupati Ben Brahim dan Ary Agahni sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Penyidik KPK. Selain itu, sejumlah kepala dinas juga diperiksa termasuk sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas.

Bahkan untuk menuntaskan kasus ini, KPK RI masih melakukan penggeledahan di Kantor Bupati, Wakil Bupati dan ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) turut menjadi sasaran penyidik.

Tidak hanya itu, proses penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi bupati di Kabupaten Kapuas. (sb)