DPRD Kotim Tegaskan Jangan Ada Pungli Saat PPDB 2023
SB, SAMPIT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan peringatan kepada pemerintah daerah di wilayah setempat untuk mencegah praktik pungutan liar saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajara 2023/2024.
Anggota Komisi III DPRD Kotim SP Lumban Goal mengatakan,Ppemerintah Kotim mencanangkan pelaksanaan wajib belajar sembilan tahun dan untuk tingkat SMA/SMK sederajat telah ditangani Pemerintah Provinsi Kalteng.
“Setiap sekolah melakukan penerimaan siswa baru, jangan sampai ada pungli bertujuan kepentingan pribadi atau kelompok,” tukasnya.
Legislator dari Demokrat ini menerangkan, secara keseluruhan PPDB yang lalu sudah baik, namun memang ada di beberapa tempat masih terjadi khususnya sekolah-sekolah favorit terkait rombongan belajar.
“Oleh karena itu harus ada rapat koordinasi dari pemangku kepentingan agar tidak ada lagi maladiministrasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlu adanya evaluasi PPDB 2022 dengan rencana pengawasan PPDB 2023 salah satunya terkait dengan potensi maladimistrasi pada pelaksanaan PPDB 2023 yang merupakan hasil pengawasan pada tahun sebelumnya.
“Sekolah harus transparasi menyampaikan informasi kapasitas maksimal siswa sehingga tidak memungkinkan trasaksi antar pihak sekolah dengan orang tua”. Lumban
Lumban berpesan kepada penyelenggara PPDB agar dapat melakukan perbaikan sehingga potensi maladministrasi itu tidak terjdi di pelaksanaan PPDB 2023 ini.
“Kami tegaskan jangan ada pungli dan selenggrakan sesuia dengan ketentuan yang ada,” tutupnya. (f1/sb)