Masyarakat Harus Waspada Upal Bisa Beredar Jelang Lebaran
SB, PALANGKA RAYA - Salah satu yang jadi kebiasaan masyarakat setiap menjelang lebaran yakni menukarkan uang baru mereka untuk berbagai keperluan. Baik untuk biaya menyiapkan makanan berkumpul keluarga, maupun berbelanja membeli baju lebaran, atau juga untuk persiapan memberikan uang kepada sanak saudara.
Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya, Nenie A Lambung mengatakan, yang harus diwaspadai dalam situasi Hari Raya Idulfitri itu adalah, peredaran uang palsu yang kerap terjadi dilakukan oleh oknum yang tak bertanggungjawab.
“Kerap sekali selalu ada oknum yang memanfaatkan momen hari besar keagamaan untuk melakukan tindak kejahatan. Salah satunya mengedarkan uang palsu atau upal,” ungkap Nenie, Jumat (14/4/2023) di Palangka Raya.
Srikandi DPRD Palangka Raya dari Fraksi PDI Perjuangan ini memberikan tips, agar tidak menjadi korban peredaran upal. Salah satu mengantisipasinya yakni warga bisa menukarkan uang di tempat resmi seperti di bank-bank yang ada atau juga di mobil kas keliling Bank Indonesia.
Sementara bagi mereka yang bermata pencaharian sebagai pelaku usaha dagang, maka harus meningkatkan kewaspadaannya saat menerima uang. Sebab berkaca dari beberapa kasus, upal kerap beredar di wilayah pinggiran. Mulai dari toko kelontong hingga pasar tradisional.
"Untuk menghindari peredaran upal, sebaiknya para pedagang atau konsumen bisa menggunakan alat pembayaran QRIS, yang telah disahkan oleh pihak Bank," ucapnya.
Pada sisi lain ujar Nenie menambahkan, masyarakat harus mampu mengenal dan memiliki kemampuan untuk mengecek keaslian uang. Secara umum uang asli memiliki kualitas cetak yang baik dan rapi, jika diraba terasa kasar dan memiliki tanda air, serta memiliki benang pengaman di tengahnya.
“Intinya, masyarakat selalu ingat dengan 3D yaitu dilihat, diraba dan diterawang saat ada keraguan menerima uang dalam berbagai aktivitas,” tandas Nenie.
Nenie menambahkan, jika masyarakat merasa ragu dengan uang yang diterima, alagkah baiknya dilaporkan kepada pihak bank atau pihak berwajib agar segera diproses. (mda/ok)