Tindak Tegas Kendaraan ODOL Melintas Dalam Kota
SB, SAMPIT - Anggota Dewan Perwakilan Ralyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo mengaku geram melihat kendaraan – kendaraan over dimensi over load (ODOL) bebas melintas di jalan perkotaan.
Di tahun 2023 kata Handoyo J Wibowo, Pemerintah Kabupaten Kotim berkomitmen tidak ada lagi angkutan masuk jalan kota melebihi muatan atau sudah zero ODOL.
“Ini sebagai pertanyaan bagaimana komitmen pemerintah daerah menindak lanjuti instruksi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk penertiban kendaraan ODOL, apakah sementara berakvitas melalui jalur kota saat ini atau sudah ada razia dari Dinas Perhubungan tapi tidak dipatuhi,” terangnya, Selasa (25/5/2023).
Ia menegaskan, harus ada aksi penegasan dari sekarang karena bagaimanapun tujuan penertiban ODOL ini untuk keselamatan bersama, mengurangi potensi kerusakan jalan dalam kota yang mampu menampung bobot kendaraan dan muatan hanya delapan ton.
“Kami mendukung kendaraan ODOL untuk ditertibkan tidak lagi melintas di jalur dalam kota. Dinas Perhubungan Kotim harus segera mengambil tindakan ke lapangan dan memberi sanksi keras kepada pengemudi ODOL yang melanggar aturan,” ucap Handoyo.
Kendaraan ODOL yang sering ditemuai yakni angkutan CPO perusahaan yang hampir setiap hari melintas depan Kantor Bupati dan DPRD Kotim selama bulan ini. Hal ini membuktikan bahwa belum ada penegasan dan sanksi tegas untuk pengendara ODOL.
“Truk ban 12 melintas konvoi didepan rasanya sudah tidak bisa ditolerir. Seandainya truk CPO yang bermuatan kapasitas standar masih wajar tapi ini sudah melebihi kapasitas dari yang diharuskan,” tukasnya.
Beberapa kabupaten/kota di Kalteng sudah melakukan pemertiban hingga penindak tegas kepada kendaraan yang melebihi kapasitas, baik muatan atau bobot tersebut. Pemerintah Kotim juga harus demikian untuk keselamatan dan kebaikan kita bersama. (f1/sb)