Dorong Pemda Optimalkan Pajak Insidentil
SB, SAMPIT - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo berharap pajak insidentil masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD).
Hal tersebut melihat aktivitas bisnis di Kota Sampit semakin meningkat baik di bidang jasa, perdagangan maupun hiburan.
Menurutnya, DPRD Kotim sudah melakukan pembahasan dalam Pansus fraksi-fraksi tentang pajak dan retribusi daerah. Hal ini dinilainya merupakan salah satu peningkatan pendapatan daerah menurut hukum undang-undang.
“Para pembisnis atau promotor di Kotim akan melakukan promosi dengan reklame periklanan untuk usahanya. Meningkatnya aktivitas pemasangan reklame merupakan salah satu potensi pemerintah daerah dalam penerimaan pajak daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” sebut Handoyo.
Disampaikannya, potensi pajak insidentil dari dunia usaha ini cukup besar. Makanya dari itu harusnya kontribusi pajak insidentil dari reklame periklanan terhadap pendapatan pajak daerah harus terus dioptimalkan.
Ia juga mengingatkan Pemkab Kotim juga harus melakukan penertiban papan reklame dalam Kota Sampit dibarengi dengan izin dan ketentuan yang benar.
“Kalau tanpa izin dan ketentuan yang benar maka kita akan kesulitan menarik pajak reklame dan pengawasan kontruksinya. Pemkab Kotim harus ada penyelenggara tata ruang untuk mengurangi potensi kehilangan dari pajak insidentil reklame tersebut,” jelasnya.
Dirinya juga berharap, semoga dengan Perda yang sudah dibahas sebelumnya diharapkan dapat mengakomodir permasalahan penyelenggaraan iklan baik itu produk usaha jasa maupun hiburan di lapangan.
“Selain itu kedepannya diharapkan pengumutan pajak insidentil bisa dioptimalkan mengingat potensi pajak ini cukup besar terhadap PAD kabupaten Kotim,” imbhnya. (f1/sb)